Palembang, SniperNew.id — Hari Jumat, 16 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Tersangka RM (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015), ES (Direktur PT DAM 2010), SAI (Kepala BPMPTP 2008–2013), AM (Sekretaris BPMPTP 2008–2011), dan BA (Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi.
Pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Penyerahandilakukan oleh Kejati Sumsel, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit di Musi Rawas.
Setelah penyerahan, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum yang akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 4 Juni 2025.
Kontak:
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Email: [email protected]



















