Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Dua Tersangka OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ditahan

469
×

Dua Tersangka OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Sumat­era Sela­tan, SniperNew.id — Bah­wa Operasi Tangkap Tan­gan (OTT) ini semua atas per­in­tah, seizin, dan per­se­tu­juan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan.

Pada hari Kamis tang­gal 09 Jan­u­ari 2025, Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan mengumpulkan Koor­di­na­tor Bidang Intelijen Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan, Kepala Kejak­saan Negeri Palem­bang, dan Kepala Sek­si Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Negeri Palem­bang, bertem­pat di rumah jabatan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan seki­ra pukul 18.30 WIB., Sab­tu (11/01/2024).

Atas selan­jut­nya, Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan memer­in­tahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tan­gan (OTT) dan opera­sion­al­nya dis­er­ahkan kepa­da Kejak­saan Negeri Palem­bang.

Mengin­gat Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan sedang menan­gani Penye­lidikan, Penyidikan, dan Penun­tu­tan Perkara — Perkara Big Fish. Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan, memer­in­tahkan Operasi Tangkap Tan­gan (OTT) kepa­da para ter­sang­ka.

Dikare­nakan tin­dakan para ter­sang­ka san­gat mere­sahkan para pen­gusa­ha / investor yang sedang mem­ban­gun dan berin­ves­tasi di Sumat­era Sela­tan. Penyidik akan melakukan pengem­ban­gan untuk men­gusut tun­tas keter­li­batan pihak – pihak lain dalam kasus ini.

  Terkait Pengelolaan Jaringan Komunikasi Dinas PMD di Musi Banyuasin Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkait tek­nis penan­ganan perkara kami jelaskan seba­gai berikut :
Pada hari Kamis tang­gal 09 Jan­u­ari 2025 seki­ra pukul 19.00, Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan telah mener­i­ma Lapo­ran Pen­gad­u­an dari masyarakat secara lisan.

Bah­wa ser­ing ter­jadinya grat­i­fikasi di Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi (Dis­naker­trans) Provin­si Sumat­era Sela­tan, yang kemu­di­an Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan memang­gil Kepala Kejak­saan Negeri Palem­bang dan Kepala Sek­si Tin­dak Pidana Khusus pada Kejak­saan Negeri Palem­bang ke rumah jabatan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan untuk memer­in­tahkan melakukan Operasi Tangkap Tan­gan (OTT) ter­hadap Kepala Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi (Dis­naker­trans) Provin­si Sumat­era Sela­tan.

Sete­lah men­da­p­atkan Infor­masi Kepala Kejak­saan Negeri Palem­bang bersama tim kemu­di­an meman­tau akti­fi­tas yang dilakukan Kepala Dis­naker­trans berin­isial DM, Sete­lah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejak­saan Negeri Palem­bang bersama den­gan tim Pidana Khusus dan Intelijen lang­sung men­datan­gi Kan­tor Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi (Dis­naker­trans) Provin­si Sumat­era Sela­tan, di dalam ruan­gan Kepala Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi Provin­si Sumat­era Sela­tan dite­mukan barang buk­ti beru­pa : Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sem­bi­lan juta dua ratus ribu rupi­ah) di bawah Meja Ker­ja Kepala Dis­naker­trans, Kemu­di­an uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupi­ah) di dalam tas prib­a­di milik Kepala Dis­naker­trans di dalam ruang ker­janya, uang sejum­lah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupi­ah), uang dolar sin­ga­pu­ra sebanyak 2 lem­bar pec­a­han 10 dolar dan 1 dolar sin­ga­pu­ra di dalam mobil Kepala Dis­naker­trans yang tepat­nya di bawah jok mobil kemu­di­an dia­mankan juga Alat komu­nikasi, beser­ta doku­men-doku­men terkait.

  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan Seorang Diperiksa

Bah­wa selan­jut­nya dilakukan penelusuran kem­bali dan dite­mukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai den­gan pec­a­han Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupi­ah) den­gan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupi­ah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori mas­ing — mas­ing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupi­ah), Logam Mulia seber­at 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berhar­ga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beber­a­pa per­hi­asan berhar­ga di dalam rumah Mewah Prib­a­di milik Kepala Dis­naker­trans.

Bah­wa sehing­ga total uang tunai yang dite­mukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Dela­pan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupi­ah) beser­ta Logam Mulia den­gan Total seber­at 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupi­ah).

  Laporan Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum PNS, Polres Tapanuli Utara: Ditindaklanjuti

Bah­wa dite­mukan juga 6 (enam) buah buku reken­ing beser­ta ATM­nya atas nama orang lain, 1 (satu) buah Han­phone Sam­sung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kon­isi masih tersegel yang akan kami telusuri selan­jut­nya.

Bah­wa dalam Kegiatan Terse­but Tim Kejak­saan berhasil menga­mankan, Kepala Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi (Dis­naker­trans) Provin­si Sumat­era Sela­tan, beser­ta den­gan Sopir dan asis­ten prib­adinya, hon­or­er Kan­tor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Sek­si di Dik­nas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi (Dis­naker­trans) Provin­si Sumat­era Sela­tan.

Pada saat ini masih dalam pros­es pengem­ban­gan selan­jut­nya. Sete­lah melakukan pemerik­saan secara mara­ton ter­hadap beber­a­pa orang yang telah dia­mankan, telah dida­p­ati 2 (dua) alat buk­ti yang cukup dan tim penyidik mene­tap­kan 2 (dua) Orang seba­gai Ter­sang­ka den­gan inisial yaitu:

DM Selaku Kepala Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi Provin­si Sumat­era Sela­tan;

AL selaku staf Prib­a­di dari Kepala Dinas Tena­ga Ker­ja dan Trans­mi­grasi Provin­si Sumat­era Sela­tan.

Pada hari ini juga telah dilakukan Pena­hanan ter­hadap 2 (dua) orang terse­but, sela­ma 20 hari kede­pan. (Lina/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *