Maros, SniperNew.id — Dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh restoran cepat saji Wizzmie di Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, mendapat perhatian serius dari LSM Pekan 21. Sekretaris LSM tersebut, Amir Kadir, S.H., secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Maros untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas.
Amir menyoroti bahwa restoran Wizzmie, yang terletak di jalur strategis jalan nasional Maros-Makassar, diduga tidak memiliki dokumen Amdal Lalin yang menjadi syarat wajib dalam operasional usaha di lokasi yang memengaruhi arus lalu lintas. Akibatnya, antrean kendaraan pelanggan yang meluber ke bahu jalan menyebabkan kemacetan parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar tidak ada Amdal Lalin, maka tindakan ini bisa masuk kategori tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Kami meminta Polres Maros untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan ini,” tegas Amir.
Amir juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait Amdal Lalin memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273 ayat (1): Setiap pihak yang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan, termasuk Amdal, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Amir menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Perhubungan, juga harus bertindak lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas.
Polres Maros Berkomitmen Tindak Lanjut
Menanggapi hal ini, Kanit Tipiter Polres Maros, Iptu Wawan Hartawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pihak manajemen Wizzmie telah memenuhi kewajiban memiliki Amdal Lalin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan.
Desakan Masyarakat untuk Langkah Konkret
Beberapa pengguna jalan yang ditemui di lokasi menyatakan kekesalannya atas kemacetan yang sering terjadi. “Kami yang lewat setiap hari jadi korban. Kalau memang izinnya tidak lengkap, harus ada tindakan tegas,” ujar Rahmat, seorang pengendara.
LSM Pekan 21 berharap Polres Maros menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan segera mengusut dugaan pelanggaran ini dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. (Syamsir)













