Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Terancam Pidana, Perangkat Desa di Maros Tertangkap Kamera Berbaju Nomor Paslon 

1066
×

Terancam Pidana, Perangkat Desa di Maros Tertangkap Kamera Berbaju Nomor Paslon 

Sebarkan artikel ini

Maros, Snipernews.id – Pilka­da Maros 2024 yang meng­hadirkan calon tung­gal semakin mem­anas. Den­gan atu­ran dari KPU Maros yang mene­tap­kan “kotak kosong” seba­gai lawan, muncul kabar yang kurang menye­nangkan terkait dugaan keti­dakne­tralan sejum­lah perangkat desa/kelurahan.

  Warga Barito Utara Protes Keras! Jalan Umum Jadi Jalur Truk Batubara, Presiden Diminta Turun Tangan

Foto yang beredar mem­per­li­hatkan seo­rang Lurah di Alle­polea Keca­matan Lau (berba­ju ungu), seo­rang RT di Kelu­ra­han Kasuar­rang (berba­ju mer­ah), dan RT di Kelu­ra­han Bon­tokapet­ta (berba­ju hitam den­gan sim­bol nomor 2) dalam posisi yang diang­gap men­dukung salah satu paslon.

 

“Atu­ran Tegas Melarang Poli­tik Prak­tis”

Berdasarkan Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu, perangkat desa atau kelu­ra­han dila­rang keras ter­li­bat dalam poli­tik prak­tis. Atu­ran ini bertu­juan men­ja­ga netral­i­tas aparatur desa demi menghin­dari kon­flik kepentin­gan yang dap­at meng­gang­gu pelayanan masyarakat.

  Advokat Lelim Ginting Dilaporkan ke DKD PERADI Medan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 

“Sanksi yang men­gan­cam”

Pidana kurun­gan hing­ga 1 tahun.    Den­da mak­si­mal Rp12 juta.

Selain itu, Pasal 29 huruf g dan j UU No. 6 Tahun 2014 ten­tang Desa juga melarang kepala desa atau perangkat desa men­ja­di pen­gu­rus par­tai poli­tik atau ter­li­bat kam­pa­nye.


“Keca­man War­ga Alle­polea”

War­ga Alle­polea yang eng­gan dise­butkan namanya menyam­paikan keke­salan atas beredarnya foto terse­but. Mere­ka men­gang­gap keja­di­an ini men­coreng prin­sip netral­i­tas yang seharus­nya dijun­jung ting­gi oleh aparatur pemer­in­tah.

“Kami san­gat menyayangkan adanya foto ini. Pemer­in­tah dan Bawaslu harus segera bertin­dak tegas, jan­gan sam­pai ter­li­hat ada tebang pil­ih,” ungkap salah satu war­ga.

 

  Iis Neliana: Masih Adakah Keadilan Untuk Anak Saya, Tulang Punggung Keluarga Saya

Pilka­da Seba­gai Ajang Demokrasi

Pilka­da Maros yang dijad­walkan pada 27 Novem­ber 2024 men­ja­di kesem­patan bagi masyarakat untuk menen­tukan masa depan daer­ah­nya. Namun, adanya dugaan pelang­garan netral­i­tas ini dini­lai dap­at menced­erai keper­cayaan masyarakat ter­hadap pros­es demokrasi.

Masyarakat berharap pihak berwe­nang, teruta­ma Bawaslu, segera menin­dak tegas keja­di­an ini agar men­cip­takan Pilka­da yang jujur, adil, dan netral. (Syam­sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *