Ketapang, SniperNew.id - Fakta investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, bersama rekan — rekan media, pada hari Senin (4/11/2024), pukul 14:00 Wib.
Melakukan aksi penyampaian pendapat demo dihalaman kantor ke Kejaksaan Negri (Kejari) Ketapang, di jalan MT. Haryono, No.84 Ketapang, terkait atas penanganan kasus Korupsi yang di SP3 kan oleh kejaksaan tanpa ada kejelasan, Kamis (07/11/2024).
Setelah penyampaian aksi demo tersebut pihak kejaksaan menerima enam orang perwakilan dari peserta aksi demo ke dalam kantor kejaksaan negri Ketapang, untuk menyikapi beberapa tuntutan yang di sampaikan pada aksi demo tersebut. Di ruangan tersebut di hadiri, kasi pidsus kejaksaan, kasi Intel kejaksaan, dari pihak polres diwakili Polsek delta Pawan dan kasat sabara
Dalam pertemuan kasi pidsus Muhammad Bayu segara., S.H., menyampaikan untuk dugaan tindak pidana kegiatan swakelola jalan dan jembatan di dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021, sebagai mana kami sampaikan kepada teman teman, perkara tersebut telah di hentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: Sprint — 398/0.1.13/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2023
Sebelum kami melakukan penghentian, kami sebelumnya melakukan ekspos dikejaksaan tinggi yang dihadiri pak Kejati, pak As Pidsus dan juga kepala kasi di kejaksaan tinggi dan para jaksa disana bahwa hasil penyidikannya itu adanya di pandang merupakan perkara merupakan berdiri sendiri, sehingga kerugian keuangan negara akan tidak aktif dianggap pI-pI semuanya.
Dapat saya tambahkan juga bahwa ada pengembalian kerugian sebesar Rp.278.000.000. (Dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sudah di kembalikan ke rekening Kas pendapat daerah Ketapang berdasarkan Juknis surat edaran kami jika sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara dapat di hentikan perkara tersebut dan atau kerugian keuangan negara lebih kecil dari penanganan/penuntutan perkara tersebut dan silakan cek ke kas pendapatan daerah jelas kasi pidsus Muhammad Bayu Sahara., S.H.
Mustakim, ketua ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD Ketapang merasa janggal atas SP3 kejaksaan negri Ketapang karena penyidik temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.278.000.000. (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), tanpa adanya penetapan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola jalan dan jembatan dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021.
Kami menduga ada mafia kasus dalam penghentian perkara tindak pidana korupsi penyimpangan swakelola jalan dan jembatan di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) tahun anggaran 2021 sehingga tidak adanya tersangka dalam perkara itu meminta kepada jamwas kejagung dapat memeriksa penyidik kejaksaan negri Ketapang atau kejagung ambil alih kasus ini pungkas mustakim ketua IWOI DPD Ketapang.
Supriadi LSM tindak Indonesia, menduga banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola jalan dan jembatan di dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021 kita sudah beberapa kali mempertanyakan apa dasar hukum sdr Hasmi Eka karsa ST selaku bendahara dinas PUTR mentransfer uang ke rekening pribadi (KPE) dua oknum ASN sebesar 1,8 milyar dan 900 jt
Serta menahan kartu ATM sala satu oknum ASN sehingga oknum ASN Tersebut mengganti membuat rekening baru PTT pengganti rekening KPE yang lama kami menduga dengan sengaja itu di lakukan untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti tindak pidana korupsi jelas Supriadi LSM tindak indonesia kepada awak media. (Jumadi)



















