Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Pringsewu Dibekuk Polisi

322
×

Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Pringsewu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Polsek Page­laran, Pol­res Pringsewu berhasil menangkap kom­plotan pen­curi kendaraan bermo­tor yang mere­sahkan masyarakat di wilayah­nya. Dalam pen­gungka­pan kasus ini, polisi berhasil mer­ingkus tiga orang pelaku yang selu­ruh­nya meru­pakan war­ga Kabu­pat­en Tangga­mus.

Kapolsek Page­laran, AKP Sudirman, SH, mewak­ili Kapol­res Pringsewu, AKBP M. Yun­nus Sapu­tra, men­je­laskan bah­wa keti­ga pelaku yang dia­mankan terse­but ter­diri dari dua pelaku uta­ma pen­cu­ri­an berin­isial RI (32) dan RA (24), war­ga Keca­matan Pugung, ser­ta satu pelaku lain­nya yang juga war­ga Keca­matan Pugung, berin­isial HI alias Cecep (39) yang diduga seba­gai penadah barang hasil keja­hatan. Mere­ka dia­mankan polisi di kedi­amnya mas­ing-mas­ing pada Rabu (11/9/2024) malam.

“Keti­ga pelaku ini dia­mankan atas dugaan ter­li­bat dalam tin­dak pidana pen­cu­ri­an 1 unit sepe­da motor Yama­ha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit hand­phone Poco milik Jeri­cho (23), war­ga Pekon Page­laran. Pen­cu­ri­an ini ter­ja­di pada Ming­gu, 4 Agus­tus 2024, sek­i­tar pukul 02.00 WIB, saat kor­ban sedang ter­tidur lelap,” ujar AKP Sudirman pada Jumat (13/9/2024) siang.

Keja­di­an bermu­la keti­ka pelaku RI dan RA bersama seo­rang rekan­nya yang masih buron men­datan­gi rumah kor­ban. Sete­lah berhasil mem­bobol jen­dela bagian belakang rumah, mere­ka mengam­bil sepe­da motor yang ter­parkir di ruang ten­gah dan hand­phone yang tergele­tak di meja kamar. Atas keja­di­an ini, kor­ban men­gala­mi keru­gian sek­i­tar Rp32,6 juta.

  Desa Mangun Saren Gelar Karnaval Meriahkan Hari Kemerdekaan

Sepe­da motor dan hand­phone milik kor­ban kemu­di­an dijual oleh para pelaku kepa­da ter­sang­ka HI alias Cecep sehar­ga Rp6 juta. Sete­lah itu, Cecep men­jual sepe­da motor terse­but kepa­da orang lain yang tidak dike­nal secara COD (cash on deliv­ery) sehar­ga Rp6,3 juta.

“Pen­cu­ri­an ini juga meli­batkan seo­rang pelaku lain yang masih buron. Pelaku terse­but berper­an men­gan­tarkan dua pelaku uta­ma ke lokasi keja­di­an ser­ta men­gawasi situ­asi di sek­i­tar rumah kor­ban. Dia juga berper­an men­jual barang hasil keja­hatan kepa­da ter­sang­ka HI alias Cecep,” jelas­nya.

Selain menangkap keti­ga pelaku, Kapolsek menye­butkan bah­wa pihaknya turut menga­mankan barang buk­ti beru­pa hand­phone milik kor­ban yang hilang dan sepe­da motor yang digu­nakan para pelaku saat melakukan keja­hatan.

  Desa Cipadang Genjot Ekonomi Lewat Program Ternak Kambing DD 2025

Lebih lan­jut, ia men­gatakan bah­wa penyidik Unit Reskrim masih men­dala­mi kasus ini. Ia juga menyam­paikan bah­wa para ter­sang­ka akan dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan ser­ta Pasal 480 KUHP ten­tang penada­han.

  Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika 

“Pelaku RI dan RA ter­an­cam huku­man pen­jara hing­ga 7 tahun, semen­tara pelaku HI ter­an­cam huku­man 4 tahun pen­jara,” tan­das­nya. (123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *