Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Bisnis Sabu, Tiga Peria ini Diringkus Jajaran Polsek Marbau 

184
×

Bisnis Sabu, Tiga Peria ini Diringkus Jajaran Polsek Marbau 

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – snipernew.id Uni­tReskrim Polsek Mar­bau Pol­res Labuhan­batu berhasil men­gungkap kasus penyalah­gu­naan narkoti­ka den­gan menangkap tiga Pelaku.

Penangka­pan per­ta­ma dilakukan di Dusun X Kogem, Desa Hite­toras, Keca­matan Mar­bau, dan yang ked­ua dilakukan di lokasi yang sama namun pada wak­tu yang berbe­da.

Pelaku per­ta­ma, RN alias Rah­man (35) war­ga Desa Hite­toras, Mar­bau dite­mukan sedang meng­gu­nakan narkoti­ka jenis sabu di lahan saw­it milik masyarakat di desa Hite­toras bersama den­gan Pelaku ked­ua, MA alias Farizi (22) yang juga meru­pakan war­ga desa Hite­toras.

  Pjs Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Pembangunan Keumatan 

Dalam penggeleda­han, Tim men­e­mukan barang buk­ti beru­pa satu plas­tik klip kecil berisi sabu seber­at 0,32 gram, dua unit hand­phone, dua man­cis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.

Berdasarkan keteran­gan dari RN alias Rah­man dan MA alias Farizi, sabu terse­but diper­oleh dari seo­rang yang dike­nal den­gan nama RR alias Kadung yang ting­gal di desa Belongkut Mar­bau, Petu­gas kemu­di­an melakukan pengem­ban­gan den­gan cara memanc­ing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.Akhirnya, ter­sang­ka RR alias Kadung (25) berhasil ditangkap den­gan barang buk­ti beru­pa satu plas­tik klip besar berisi 12 plas­tik klip kecil berisi sabu seber­at 1,64 gram, satu plas­tik klip besar berisi tujuh plas­tik klip kecil berisi sabu seber­at 1,37 gram, satu plas­tik klip kecil berisi sabu seber­at 0,17 gram, ser­ta sejum­lah alat his­ap dan bungkus rokok.

  Polisi Bekuk Pengedar Daun Kering

Penangka­pan RR alias Kadung dilakukan di tem­pat yang sama. Tim juga menyi­ta satu unit hand­phone, satu dom­pet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebe­sar Rp. 118.000,- hasil pen­jualan narkoti­ka jenis sabu.

  Pemilik Toko Mumbai Textile, SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

RR alias Kadung men­gaku men­da­p­atkan barang terse­but dari seo­rang pria berin­isial R. Namun, saat petu­gas men­datan­gi rumah R, yang bersangku­tan tidak bera­da di tem­pat. Selan­jut­nya Keti­ga Pelaku beser­ta barang buk­ti telah dibawa ke Polsek Mar­bau untuk pros­es hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhan­batu, AKBP Dr. Bern­hard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin meny­atakan bah­wa Pol­res Labuhan­batu akan terus melakukan pen­gawasan untuk mem­ber­an­tas peredaran narkoti­ka di wilayah hukum Pol­res Labuhan­batu.

“Kami berkomit­men untuk terus mem­ber­an­tas penyalah­gu­naan narkoti­ka dan men­ga­jak masyarakat untuk turut ser­ta mem­berikan infor­masi.” Tutupnya(Riziq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *