Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Pencurian

335
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Pencurian

Sebarkan artikel ini

Sum­sel, SniperNew.id — Pada hari Rabu tang­gal 12 Feb­ru­ari 2025 seki­ra pukul 17.15 WITA, bertem­pat di Kawasan PT. IMIP, desa Lab­o­ta, Keca­matan Bahodopi, Kabu­pat­en Morowali, sete­lah berhasil menge­tahui titik lokasi DPO Ter­p­i­dana Andi Mulya Bak­ti Bin Toni.

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan yang dip­impin lang­sung oleh Adi Chan­dra, S.H., M.H selaku Ket­ua Tim TABUR Kejati Sum­sel dan Tim Intelijen Kejak­saan Negeri Muara Enim bek­er­ja sama den­gan Tim TABUR Kejak­saan Ting­gi Sulawe­si Ten­gah dan Tim Intelijen Kejak­saan Negeri Morowali berhasil menga­mankan DPO Ter­p­i­dana Andi Mulya Bak­ti Bin Toni, yang meru­pakan DPO Kejak­saan Negeri Muara Enim, Suma­tra Sela­tan.

  Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

Andy Mulya Bak­ti Bin Toni, meru­pakan Ter­p­i­dana dalam Perkara Pen­cu­ri­an Dalam Keadaan Mem­ber­atkan, yang dilakukan bersama den­gan Ter­p­i­dana Den­di Ari­an­syah Bin Hadirin dan Ter­p­i­dana Suryan­ta Saleh Bin Sye­har­di, yang ter­buk­ti melang­gar pasal 363 ayat (1) ke‑4 KUHP dan dijatuhi pidana pen­jara mas­ing-mas­ing sela­ma 1 (satu) tahun, berdasarkan Putu­san Mahkamah Agung Repub­lik Indone­sia Nomor : 131 K/Pid/2022 tang­gal 17 Feb­ru­ari 2022.

  Kasus SPAM Memanas, Kejati Periksa Bupati Pesawaran Sepanjang Hari

Bah­wa Ter­p­i­dana Andy Mulya Bak­ti bin Toni bersama den­gan Ter­p­i­dana Den­di Ari­an­syah Bin Hadirin dan Ter­p­i­dana Suryan­ta Saleh Bin Sye­har­di sebelum­nya diny­atakan bebas oleh Pen­gadi­lan Negeri Muara Enim berdasarkan Putu­san Pen­gadi­lan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tang­gal 11 Novem­ber 2021, kemu­di­an Jak­sa Penun­tut Umum Kejak­saan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sepen­da­p­at den­gan Jak­sa Penun­tut Umum Kejak­saan Negeri Muara Enim, dan meny­atakan bah­wa Ter­p­i­dana Andy Mulya Bak­ti Bin Toni DKK terse­but ter­buk­ti secara sah dan meyakinkan melang­gar pasal 363 ayat (1) ke‑4 KUHP. Untuk Ter­p­i­dana Den­di Ari­an­syah Bin Hadirin dan Ter­p­i­dana Suryan­ta Saleh Bin Sye­har­di, telah berhasil dia­mankan dan di eksekusi pada bulan Agus­tus 2022, sedan­gkan Ter­p­i­dana Andy Mulya Bak­ti Bin Toni melarikan diri ke Sulawe­si Ten­gah sehing­ga dima­sukkan ke dalam Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.

  Warga Desak Audit Dana Desa Kuta Pinang, Media Surati Kejaksaan

Selan­jut­nya pada hari ini Jumat tang­gal 14 Feb­ru­ari 2025, Ter­p­i­dana Andy Mulya Bak­ti Bin Toni lang­sung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejak­saan Negeri Muara Enim ke Sumat­era Sela­tan, untuk kemu­di­an akan dibawa ke Kabu­pat­en Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.

Sum­ber: (Kepala Sek­si Pen­eran­gan Hukum),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *