Berita Hukum

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan DPO Perkara Pencemaran Nama Baik

356
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan DPO Perkara Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Foto DPO terpidana perkara pencemaran nama baik, Romas A. Doc photo: (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel), Sabtu (20/07/2024).

Sumatera Selatan, SniperNew.id – Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.40 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan DPO terpidana (Romas Angkasawan) di Jalan Papera Kota Palembang, Sabtu (20/07/2024).

Terpidana (Romas Angkasawan) merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang.

  Kuasa Hukum PT WKM Soroti Dugaan “Alibi” Kerja Sama Tambang, Sebut Ada Indikasi Ilegal Mining

Bahwa (Romas Angkasawan) merupakan Terpidana dalam Perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (Lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

  Tim Penyidik Tahan Tersangka BGA Selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 dalam Perkara Komoditas Timah

Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang.

  Aparatur Kelurahan Medan Area Dinilai Abai Kasus TPPO

Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya. (Red/Robiyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *