Purwakarta, SniperNew.id – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2024-2025 Jenjang TK hingga SMP Kabupaten Purwakarta akan berlangsung bulan Mei hingga Juli 2024.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menyediakan puluhan ribu kuota untuk daya tampung siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tercatat, jumlah kuota untuk SD dan SMP di Kabupaten Purwakarta masing-masingnya adalah 20.104 dan 14.923, Jumlah tersebut melebihi angka peserta didik yang akan masuk SD dan SMP, yang mana sebanyak 9.876 untuk SD dan 13.307 untuk SMP.
Dikutip dari situs resmi Dinas Pendidikan Purwakarta PPDB Online untuk peserta didik di Kabupaten Purwakarta dapat dilakukan melalui situs resmi https://ppdb.disdik.purwakarta.go.id/
Untuk jalur yang dibuka selama masa PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi dan prestasi akademik. Kemudian, juga ada jalur prestasi non akademik, mandiri dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah-sekolah negeri.
Adapun Persyaratan- Persyaratan yang diperlukan antara lain:
Jalur Zonasi
– Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dari Orang Tua/Wali
Jalur Afirmasi
– Akta Lahir, Kartu Keluarga, Kartu PIP, PKH, Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/kartu penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Tugas
– Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusaaan yang memperkerjakan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi yang mendapatkan penugasan Kabupaten, dan Provinsi
Jalur Prestasi Raport
– Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang terdata pada Dapodik
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
– Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Sertifikat Tertinggi, Kejuaraan , Giat Pramuka, Pocil, Literasi, Giat Keaagamaan
Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima seperti SD untuk jalur Zonasi sebanyak 80%, Jalur Afirmasi 15% dan Jalur Perpindahan Tugas 5%. Sedangkan jenjang SMP untuk jalur Zonasi sebanyak 60%, Prestasi Raport 5%, Prestasi Akademik/Non Akademik 15%, Afirmasi 15% dan Perpindahan Tugas 5%. Hal tersebut berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Selain itu, Juga mempedomani Persesjen, Perbub dan juga Juknis dari Kepala Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024. (Trisna)







