Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Nasional

Satgas Inti Prabowo Kecam PT. CSR Terkait Dugaan Perusakan Hutan Lindung Teso Nilo

195
×

Satgas Inti Prabowo Kecam PT. CSR Terkait Dugaan Perusakan Hutan Lindung Teso Nilo

Sebarkan artikel ini

Medansnipernew.id.

Sekre­taris Sat­gas Inti Prabowo (SIP), Edi­son Mar­bun, mel­on­tarkan keca­man keras atas dugaan per­am­ba­han kawasan Hutan Lin­dung Teso Nilo oleh PT. CSR yang diduga meng­gu­nakan Kop­erasi Soko Jati seba­gai kedok opera­sion­al.

“Ini bukan sekadar pelang­garan hukum, tapi pele­ce­han ter­hadap kedaula­tan negara. Jika benar PT. CSR bersem­bun­yi di balik nama kop­erasi, maka mere­ka telah mem­per­mainkan hukum dan mem­permalukan negara,” tegas Edi­son, Sab­tu malam (14/6/2025), menang­gapi lapo­ran inves­ti­gasi media JMI berjudul “Diduga Kop­erasi Soko Jati, Hanyalah Topeng Modus dari PT. CSR, Mer­am­bah Kawasan Hutan Lin­dung Teso Nilo.”

  Banjir Belum Reda, Truk Sawit Tetap Gas Pol dari Garoga

Keja­hatan Ekol­o­gis yang Sis­tem­a­tis. Edi­son menye­but aksi per­am­ba­han hutan seba­gai ben­tuk keja­hatan lingkun­gan yang ter­struk­tur dan sis­tem­a­tis, yang ter­ja­di aki­bat pem­biaran dari sis­tem pen­gawasan yang lemah. “Ini celah yang diman­faatkan oleh kor­po­rasi untuk menung­gan­gi kelem­ba­gaan raky­at demi menya­markan prak­tik ile­gal,” ungkap­nya.

Akan Dila­porkan ke KPK dan KLHK. Sat­gas Inti Prabowo berkomit­men mem­bawa per­soalan ini ke ranah hukum dan meny­eret pelakun­ya ke pen­gadi­lan. Dalam wak­tu dekat, SIP akan melayangkan lapo­ran res­mi kepa­da:

Komisi Pem­ber­an­tasan Korup­si (KPK), Kementer­ian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Repub­lik Indone­sia (Pol­ri).

Lapo­ran terse­but men­cakup, Inves­ti­gasi ter­hadap sta­tus hukum lahan, izin HGU, dan legal­i­tas opera­sion­al PT. CSR dan Kop­erasi Soko Jati, Audit keuan­gan ser­ta dugaan grat­i­fikasi kepa­da oknum peja­bat, Tun­tu­tan pidana dan per­da­ta berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009

  Diplomasi di Qasr Al Bahr

Pem­bekuan izin, peny­i­taan hasil perke­bunan ile­gal, dan pemuli­han ekol­o­gis kawasan
“Kami akan men­gaw­al kasus ini hing­ga tun­tas. Tidak ada ruang kom­pro­mi bagi para perusak lingkun­gan,” kata Edi­son tegas.

HGU Bukan Tameng Pelang­garan Lingkun­gan. Edi­son mene­gaskan bah­wa kepemi­likan Hak Guna Usa­ha (HGU) tidak meng­ha­pus kewa­jiban pemenuhan izin lingkun­gan. Ia mengin­gatkan bah­wa pelaku tetap bisa dijer­at den­gan:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ten­tang Per­lin­dun­gan dan Pen­gelo­laan Lingkun­gan Hidup, den­gan anca­man 1–3 tahun pen­jara dan den­da hing­ga Rp3 mil­iar.

Undang-undang No. 18 Tahun 2013 ten­tang Pence­ga­han dan Pem­ber­an­tasan Perusakan Hutan, den­gan anca­man pidana hing­ga 15 tahun dan den­da mak­si­mal Rp100 mil­iar.

  Antonius Tumanggor Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Usulkan Dua Pera

Langkah Hukum yang Didorong SIP. Sat­gas Inti Prabowo merekomen­dasikan langkah-langkah strate­gis berikut:

1. Pen­cabu­tan HGU oleh Kementer­ian ATR/BPN
2. Lapo­ran grat­i­fikasi ke KPK dan Kejak­saan jika dite­mukan ali­ran dana men­curi­gakan
3. Gugatan ke PTUN, atas dasar pener­bi­tan izin yang cacat hukum atau tan­pa doku­men lingkun­gan

Desakan RDP DPRD Riau. SIP juga mende­sak DPRD Provin­si Riau agar segera mengge­lar Rap­at Den­gar Pen­da­p­at (RDP) guna men­gungkap kemu­ngk­i­nan keter­li­batan peja­bat daer­ah dan prak­tik kongka­likong dalam kasus ini.

“Negara harus menun­jukkan bah­wa hukum lebih ting­gi dari keku­atan modal. Jan­gan biarkan kerusakan lingkun­gan diwariskan ke gen­erasi berikut­nya,” pungkas Edison.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *