Berita Peristiwa

Enam Tahun Tak Kunjung Kembali, Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Tuntut Hak Simpanan di Bogor

930
×

Enam Tahun Tak Kunjung Kembali, Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Tuntut Hak Simpanan di Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, SniperNew.d - Suasana tegang ter­ja­di di kan­tor Kop­erasi Sejahtera Bersama (KSB) yang berala­mat di Jalan Paja­jaran No. 1, Bogor, sete­lah sejum­lah anggota kop­erasi men­datan­gi kan­tor terse­but untuk menun­tut pengem­balian dana sim­panan yang telah ter­ta­han sela­ma enam tahun. Ungka­pan keke­ce­waan para kor­ban kem­bali men­cu­at di media sosial, sete­lah sebuah ung­ga­han viral di plat­form Threads oleh akun berna­ma wah­dinilisti men­gungkap­kan kere­sa­han para anggota ter­hadap lam­ban­nya pros­es hukum dan tidak adanya keje­lasan pengem­balian dana, Sab­tu (18/10).

Ung­ga­han terse­but berbun­yi. “Kop­erasi Sejahtera Bersama jl Paja­jaran No 1 Bogor, anggota kor­ban minta uang sim­panan­nya sudah 6 tahun tidak dikem­ba­likan, jan­gan per­caya kop­erasi lagi kare­na uang raky­at pasti diram­pok oleh pen­gu­rus pen­gawas­nya seper­ti Dirut kabur tidak bertang­gung jawab, uang tril­i­u­nan belum dikem­ba­likan sam­pai detik ini, pros­es hukum juga ber­jalan lam­ban. Mana kead­i­lan untuk para kor­ban kop­erasi di Indone­sia, negara Kono­ha apes.”

Ung­ga­han itu juga dis­er­tai video pen­dek yang mem­per­li­hatkan beber­a­pa orang anggota kop­erasi sedang berde­bat den­gan petu­gas di dalam ruan­gan kan­tor KSB. Seo­rang perem­puan tam­pak menyam­paikan keluhan­nya den­gan nada emo­sion­al, semen­tara sejum­lah staf kop­erasi hanya bisa menden­garkan tan­pa mem­berikan jawa­ban yang memuaskan.

Per­soalan ini bermu­la sejak sek­i­tar tahun 2019, keti­ka Kop­erasi Sejahtera Bersama—salah satu kop­erasi sim­pan pin­jam besar di Indonesia—dilaporkan men­gala­mi kesuli­tan finan­sial. Ribuan anggota dari berba­gai daer­ah men­gaku tidak bisa menarik dana tabun­gan dan inves­tasinya. Beber­a­pa lapo­ran bahkan menye­butkan bah­wa total dana yang belum dikem­ba­likan men­ca­pai tril­i­u­nan rupi­ah.

  Video Lansia Terjebak Banjir Medan Gegerkan Warga

Menu­rut pen­gakuan para kor­ban, mere­ka telah beru­lang kali men­co­ba mem­inta keje­lasan kepa­da pihak pen­gu­rus, namun hing­ga saat ini belum ada penye­le­sa­ian yang pasti.

“Kami sudah sabar enam tahun. Tabun­gan hasil ker­ja keras kami tidak dikem­ba­likan. Kami hanya ingin hak kami dikem­ba­likan,” ujar salah satu kor­ban dalam video yang beredar.

Situ­asi semakin mem­anas kare­na kabar bah­wa Direk­tur Uta­ma kop­erasi terse­but dik­abarkan kabur dan tidak lagi dike­tahui keber­adaan­nya. Hal ini menim­bulkan kemara­han di kalan­gan anggota yang merasa dikhi­a­nati oleh sis­tem kop­erasi yang seharus­nya mengede­pankan prin­sip keper­cayaan dan gotong roy­ong.

Kasus ini meli­batkan Kop­erasi Sejahtera Bersama (KSB) seba­gai lem­ba­ga uta­ma, ser­ta ribuan anggota yang terse­bar di berba­gai daer­ah, teruta­ma di wilayah Bogor, Depok, dan Jakar­ta. Para anggota meru­pakan masyarakat umum, kebanyakan pen­si­u­nan, peker­ja swasta, hing­ga ibu rumah tang­ga yang menabung den­gan hara­pan men­da­p­atkan bun­ga atau keun­tun­gan dari sim­panan ber­jang­ka mere­ka.

Semen­tara itu, pihak yang dise­but dalam ung­ga­han, yakni Direk­tur Uta­ma KSB, hing­ga kini belum mem­berikan keteran­gan res­mi. Pen­gu­rus dan pen­gawas yang ter­sisa dise­but masih bera­da di kan­tor pusat di Bogor, namun para kor­ban meni­lai mere­ka tidak menun­jukkan tang­gung jawab nya­ta atas keru­gian yang diala­mi anggota.

Kasus ini telah berlang­sung lama, yakni sejak enam tahun ter­akhir. Berdasarkan pen­gakuan anggota, uang mere­ka mulai tidak dap­at ditarik sek­i­tar tahun 2019. Hing­ga kini, tahun 2025, belum ada tan­da-tan­da pengem­balian dana maupun kepu­tu­san hukum yang final.
Aksi ter­baru para anggota di kan­tor Bogor ter­ja­di pada Sab­tu, 18 Okto­ber 2025, seba­gaimana ter­li­hat dalam video yang diung­gah ke media sosial dan men­da­p­at per­ha­t­ian pub­lik.

Pusat per­ha­t­ian saat ini bera­da di Kan­tor Pusat Kop­erasi Sejahtera Bersama, berala­mat di Jalan Paja­jaran No. 1, Bogor, Jawa Barat. Lokasi ini men­ja­di titik uta­ma perte­muan dan unjuk rasa para anggota yang menun­tut kead­i­lan.
Selain di Bogor, kasus seru­pa juga per­nah dila­porkan di beber­a­pa kan­tor cabang lain di Indone­sia. Namun, kan­tor pusat men­ja­di sim­bol hara­pan ter­akhir bagi para anggota untuk men­cari jawa­ban dan keje­lasan.

  Perjalanan Evakuasi Warga Kuala Simpang Terjebak Banjir Akhirnya Berhasil

Berdasarkan berba­gai lapo­ran dan pen­gakuan kor­ban, per­soalan uta­ma ter­letak pada pen­gelo­laan keuan­gan kop­erasi yang diduga tidak transparan dan tidak akunt­abel. Sejum­lah pen­gu­rus dituding menyalurkan dana anggota untuk inves­tasi berisiko ting­gi tan­pa pen­gawasan yang memadai.
Keti­ka arus kas kop­erasi macet, pem­ba­yaran bun­ga dan pen­cairan tabun­gan mulai ter­hen­ti. Hing­ga akhirnya, para anggota tidak bisa lagi menarik sim­panan­nya. Kon­disi diper­parah den­gan kabar bah­wa Direk­tur Uta­ma kop­erasi melarikan diri, dan pros­es hukum ber­jalan san­gat lam­ban.

Para kor­ban meni­lai pemer­in­tah dan aparat pene­gak hukum belum menun­jukkan langkah konkret. “Pros­es hukum juga ber­jalan lam­ban. Mana kead­i­lan untuk para kor­ban kop­erasi di Indone­sia,” tulis akun wah­dinilisti dalam ung­ga­han terse­but, menggam­barkan keke­ce­waan men­dalam ter­hadap sis­tem hukum yang diang­gap tidak berpi­hak kepa­da raky­at kecil.

Ung­ga­han di Threads terse­but den­gan cepat menarik per­ha­t­ian war­ganet. Banyak yang menyuarakan sim­pati dan kemara­han ter­hadap kasus ini, kare­na mencer­minkan lemah­nya per­lin­dun­gan ter­hadap nasabah dan anggota kop­erasi di Indone­sia.

Beber­a­pa peng­gu­na media sosial lain juga mem­bagikan pen­gala­man seru­pa, men­gaku per­nah men­ja­di kor­ban kop­erasi bermasalah yang mena­han dana anggota tan­pa keje­lasan.

Semen­tara itu, sejum­lah pihak menyerukan agar Otori­tas Jasa Keuan­gan (OJK) dan Kementer­ian Kop­erasi dan UKM segera turun tan­gan menun­taskan kasus ini. “Jika tidak ada pen­gawasan yang tegas, maka keper­cayaan masyarakat ter­hadap kop­erasi akan han­cur,” tulis salah satu komen­tar war­ganet.

  Bendera Robek Berkibar, Disiplin Aparatur Pekon Dipertanyakan

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, belum ada perny­ataan res­mi dari pihak Kop­erasi Sejahtera Bersama. Kan­tor pusat di Bogor masih tam­pak berop­erasi ter­batas, namun sejum­lah anggota menye­but sulit untuk berte­mu lang­sung den­gan pen­gu­rus. Semen­tara pros­es hukum yang dila­porkan telah ber­jalan di kepolisian sejak beber­a­pa tahun lalu, belum meng­hasilkan kepu­tu­san final atau pengem­balian dana bagi kor­ban.

Kasus ini bukan­lah yang per­ta­ma di Indone­sia. Dalam beber­a­pa tahun ter­akhir, sejum­lah kop­erasi besar bermasalah, mulai dari kasus KSP Indo­surya hing­ga kop­erasi lain di berba­gai daer­ah, mem­bu­at masyarakat kehi­lan­gan keper­cayaan ter­hadap lem­ba­ga yang semestinya men­ja­di tulang pung­gung ekono­mi ker­aky­atan.

Ungka­pan “Negara Kono­ha apes” dalam ung­ga­han wah­dinilisti menggam­barkan sindi­ran keras ter­hadap kon­disi hukum dan ekono­mi yang dirasakan para kor­ban sebuah ben­tuk frus­trasi raky­at kecil yang merasa tidak dilin­dun­gi oleh sis­tem.

Isti­lah terse­but viral di dunia maya kare­na dini­lai menyindir reali­ta sosial den­gan cara yang lugas namun penuh mak­na.

Para kor­ban berharap kasus ini men­ja­di per­ha­t­ian serius pemer­in­tah. Mere­ka tidak hanya menun­tut pengem­balian uang, tetapi juga menun­tut kead­i­lan dan per­tang­gung­jawa­ban hukum yang jelas ter­hadap para pen­gu­rus kop­erasi yang diduga melarikan dana anggota.

Kasus Kop­erasi Sejahtera Bersama men­ja­di reflek­si pahit lemah­nya pen­gawasan ter­hadap lem­ba­ga keuan­gan berba­sis kop­erasi di Indone­sia. Enam tahun penant­ian tan­pa keje­lasan telah mem­bu­at ribuan anggota kece­wa dan kehi­lan­gan hara­pan.
Semen­tara pros­es hukum yang ber­jalan lam­ban menam­bah luka dan rasa tidak per­caya ter­hadap sis­tem kead­i­lan.

Di ten­gah deras­nya sorotan pub­lik, masyarakat kini menan­tikan langkah nya­ta dari aparat pene­gak hukum dan otori­tas terkait untuk memas­tikan hak-hak para anggota dip­ulihkan dan keper­cayaan ter­hadap kop­erasi dap­at diban­gun kem­bali.

Reporter: (Tim Redak­si)
Edi­tor: (SNIPER AB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *