Berita Daerah

Cak Ji Tanggapi Masalah Koperasi: Harap Ada Pengembalian Aset Setelah Utang Lunas

285
×

Cak Ji Tanggapi Masalah Koperasi: Harap Ada Pengembalian Aset Setelah Utang Lunas

Sebarkan artikel ini

Surabaya, SniperNew.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, menanggapi laporan dari warga terkait persoalan yang terjadi di salah satu koperasi di Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya bunga pinjaman yang tetap berjalan meski pokok utang sudah dinyatakan lunas, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di koperasi tersebut.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Cak Ji menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat yang menjadi anggota koperasi. Ia menegaskan, pemerintah kota akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

“Menanggapi laporan dari warga terkait adanya permasalahan di salah satu koperasi. Hutang yang sudah lunas ternyata masih meninggalkan bunga yang harus dibayar setelah adanya pergantian pimpinan koperasi,” tulis Cak Ji dalam unggahan di platform Threads, Selasa (14/10).

“Rapat akhir tahun dengan seluruh kepala di koperasi tersebut akan menjadi keputusan akhir. Saya berharap akan ada pengembalian aset yang dijaminkan, mengingat hutang sudah lunas,” lanjutnya.

Unggahan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat Surabaya. Hingga berita ini ditulis, unggahan itu telah dilihat lebih dari 14 ribu kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet yang memberikan beragam tanggapan.

Masalah ini bermula ketika sejumlah anggota koperasi mengeluhkan adanya tuntutan pembayaran bunga pinjaman, padahal mereka telah melunasi utang pokok. Setelah pergantian pimpinan koperasi, muncul peraturan baru yang dianggap merugikan anggota, yakni kewajiban melunasi bunga tambahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Sebagian anggota koperasi merasa kebijakan itu tidak adil. Mereka berpendapat, setelah pelunasan dilakukan, tidak seharusnya ada tambahan bunga yang dibebankan kembali. Kondisi inilah yang kemudian memicu mediasi yang dipantau langsung oleh Cak Ji.

Dalam unggahan yang sama, Cak Ji menambahkan bahwa rapat evaluasi akhir tahun koperasi akan menjadi penentu langkah penyelesaian. Ia juga menegaskan pentingnya asas keadilan dan gotong royong dalam koperasi agar tidak memberatkan anggotanya.

Unggahan Cak Ji mendapat beragam komentar dari warga. Sebagian mendukung langkahnya, namun tidak sedikit pula yang memberikan pandangan kritis mengenai masalah utang, bunga, dan prinsip koperasi.

Seorang pengguna bernama daljomanuk menulis. “Gembul! Mana ada pembebasan bunga? Adanya penundaan bayar, namanya relaksasi. Hutang harus tetap dibayar!”

Komentar tersebut menggambarkan pandangan bahwa bunga pinjaman tetap wajib dibayar meski terjadi penundaan pembayaran pokok, sebagaimana berlaku di lembaga keuangan formal.

Sementara itu, pengguna lain, nuhsyarifuddin, menyentil persoalan moral terkait praktik pinjaman berbunga:

“Giliran utang bermasalah ae ngomonge riba. La pas tanda tangan pencairan kok ra mikir riba?”

Ia menyoroti bahwa kesadaran akan bunga pinjaman seharusnya dipahami sejak awal kesepakatan, bukan setelah timbul masalah.

Namun ada juga komentar yang lebih moderat, seperti yang disampaikan lypramono, yang menilai pentingnya dasar hukum tertulis dalam setiap perjanjian:

“Selama pembebasan itu gak ada hitam di atas putih, ya susah. Beberapa leasing saja urusan motor ada suratnya. Harus jelas soal perjanjian.”

Pendapat senada disampaikan oleh zaennudinananang, yang menyoroti prinsip koperasi sebagai wadah gotong royong, bukan lembaga komersial murni:

“Prinsip koperasi kan gotong royong, mbantu anggota, bukan malah kayak kantor pembiayaan (financing).”

Dari sisi lain, beberapa warganet memuji sikap cepat tanggap Cak Ji yang turun langsung membantu masyarakat tanpa memandang latar belakang.
Akun jeanylilis_ menulis:

“Pak Armuji ancen joss, menolong semua orang tidak pandang bulu, kenal atau tidak tetap dibantu. Semoga berkah, Pak Armuji orang baik.”

Namun tak sedikit juga yang memberikan komentar keras terkait kebiasaan masyarakat dalam berutang.
Akun call_me_paulus menulis dengan tegas:

“Makane ojo utang. Angel kalau wis utang apalagi berbunga besar. Harus ada hitam di atas putih kalau memang lunas. Kalau ada tunggakan bunga, mau gak mau harus dibayar. Bawa-bawa agama itu gak dibenarkan.”

Komentar-komentar tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan masyarakat terhadap praktik koperasi dan masalah moralitas dalam pinjaman berbunga.

Kasus ini melibatkan sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan oleh kebijakan baru. Meskipun nama koperasi belum disebutkan secara resmi, laporan warga sudah diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Cak Ji sebagai Wakil Wali Kota Surabaya turun langsung menengahi, dengan harapan agar aset jaminan milik warga dapat dikembalikan setelah terbukti bahwa utang pokok sudah lunas.

Permasalahan ini terjadi di salah satu koperasi di wilayah Kota Surabaya. Laporan warga masuk pada awal Oktober 2025, dan tanggapan resmi dari Cak Ji disampaikan melalui media sosial Threads pada 13 Oktober 2025.

Rapat akhir tahun koperasi yang disebut Cak Ji diperkirakan akan digelar pada Desember 2025, yang akan menjadi forum pengambilan keputusan akhir mengenai kebijakan bunga dan pengembalian aset jaminan.

Sumber masalah tampaknya berawal dari perubahan kepemimpinan koperasi yang membawa kebijakan baru terkait bunga pinjaman. Setelah pergantian pimpinan, muncul penyesuaian administrasi yang membuat sejumlah anggota harus membayar bunga tambahan, meskipun mereka mengklaim telah melunasi seluruh kewajibannya.

Selain itu, lemahnya transparansi keuangan dan dokumentasi perjanjian juga menjadi sorotan. Banyak anggota koperasi yang tidak memiliki salinan resmi surat pelunasan atau perjanjian pembebasan bunga, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir antara pihak koperasi dan anggota.

Cak Ji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan mendorong penyelesaian masalah ini melalui mekanisme mediasi. Rapat bersama seluruh pengurus koperasi dan perwakilan anggota akan digelar untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Ia juga berharap agar koperasi kembali pada prinsip dasarnya sebagai lembaga berbasis gotong royong, bukan sekadar lembaga keuangan yang mengejar keuntungan.

“Saya berharap akan ada pengembalian aset yang dijaminkan, mengingat hutang sudah lunas,” ujarnya.

Menurut sejumlah pengamat koperasi, penyelesaian masalah seperti ini seharusnya dilakukan secara internal melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang sah. Keputusan RAT memiliki kekuatan hukum internal yang bisa menentukan apakah bunga tambahan tersebut sah atau tidak.

Dari berbagai komentar yang muncul, masyarakat tampak terbelah menjadi dua kelompok pandangan besar:

1. Kelompok yang mendukung pembebasan bunga, karena menganggap koperasi seharusnya membantu anggota, bukan membebani.

2. Kelompok yang menilai bunga tetap wajib dibayar, dengan alasan sudah menjadi bagian dari kesepakatan dan sistem keuangan koperasi yang berjalan.

Sebagian warganet juga mengaitkan masalah ini dengan kesadaran finansial dan tanggung jawab individu. Mereka menilai, banyak masyarakat yang kurang memahami konsekuensi dari pinjaman berbunga, sehingga mudah terjebak dalam konflik semacam ini.

Kasus koperasi yang ditanggapi oleh Cak Ji ini menjadi cerminan kompleksitas sistem keuangan mikro di masyarakat. Di satu sisi, koperasi diharapkan menjadi wadah gotong royong yang membantu ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, manajemen dan sistem bunga yang tidak transparan justru dapat menimbulkan perpecahan di antara anggota.

Langkah Cak Ji yang turun langsung dianggap positif sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap permasalahan ekonomi warga. Dengan adanya rapat akhir tahun yang akan datang, masyarakat berharap agar ada keputusan adil yang mengembalikan kepercayaan terhadap koperasi.

Meski beragam pendapat muncul di media sosial, satu hal yang disepakati banyak pihak adalah pentingnya kejelasan administrasi dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (abd/ahh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *