Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Resahkan Masyarakat, Kapolsek Siak Hulu Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Narkoba

208
×

Resahkan Masyarakat, Kapolsek Siak Hulu Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Siak Hulu,SniperNew.id – Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid lang­sung tangkap tiga pelaku Narko­ba sabu-sabu, Pil Ekstasi yang san­gat mere­sahkan masyarakat di Desa Tan­jung Bal­am Taratak Buluh,dan Lubuk Siam, Selasa, (6/8/2024), seki­ra pukul 21.30 WIB.

  Azan Magrib Bergema di Masjid Al Munawwarah Pascabanjir

Keti­ga pelaku adalah ME (47), EK (36) dan PI (32) mere­ka berti­ga meru­pakan war­ga Desa Lubuk Siam, Keca­matan Siak Hulu.

Sete­lah melakukan penye­lidikan atas lapo­ran masyarakat dike­tahui keber­adaan pelaku di Jalan Bua­na Desa Kubang Jaya Keca­matan Siak Hulu di duga saat itu mere­ka sedang berpes­ta Narkoti­ka jenis sabu.

“Mere­ka ini sudah san­gat mere­sahkan, dan banyak lapo­ran masyarakat ten­tang para pelaku,” ujar Kapol­res Kam­par, AKBP Ronald Suma­ja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

“Kita lang­sung ke Tem­pat Keja­di­an Perkara (TKP)  tepat­nya di rumah pelaku EK, dan sebelum­nya men­e­mui ket­ua RT setem­pat untuk lakukan penangka­pan pelaku,” jelas Kapolsek.

Dis­aat ditangkap keti­ganya sedang kon­sum­si Narkoti­ka jenis sabu.

” Kita geledah dite­mukan 1 paket kecil diduga narkoti­ka jenis shabu dan 1 butir pil ekstasi,“terangnya.

Kita juga temukan barang buk­ti uang Rp 2.370.000 dari tan­gan MI, men­gaku hasil dari pen­jualan narko­ba.

Hasil intero­gasi, inisial MI akui narkoti­ka sabu-sabu miliknya, dan juga seba­gai ban­dar narko­ba.

  Belajar Serius tapi Tetap Kocak di Villa Ivan

“Kita sem­pat lakukan pengem­bang, namun belum berhasil dite­mukan buk­ti lain, kemu­di­an keti­ganya dia­mankan di Mapolsek bersama barang buk­ti,” tam­bah­nya.

“Jadi mar­i­lah kita sama-sama men­ja­ga kam­pung kita dari peredaran Narkoti­ka, jika ada yang menge­tahui pelaku narko­ba lain harap lapor ke kita, dan pasti kita tin­dak,” pungkas Kapolsek.

Dan selan­jut­nya, keti­ga dijer­at Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka.(Gur­gur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *