Kota Tegal, SNIPERNEW.id — Pemerintah Kota Tegal melakukan penertiban terhadap sejumlah warung yang diduga menjual obat keras tanpa izin melalui razia gabungan, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat kepolisian.
Razia tersebut menyasar warung yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai “Warung Aceh”. Berdasarkan hasil pemantauan awal dan laporan warga, sejumlah tempat usaha tersebut diduga melakukan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter dengan modus tertentu.
Dari sembilan lokasi yang menjadi target pemeriksaan, dua warung diketahui sudah tidak beroperasi saat petugas tiba di lokasi. Sementara itu, tujuh warung lainnya masih buka dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penertiban oleh tim gabungan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat keras. Ia menegaskan bahwa praktik usaha ilegal tidak boleh berkembang di wilayah Kota Tegal.
“Kami melakukan inspeksi bersama aparat kepolisian dan BNN. Dari warung yang masih beroperasi, seluruhnya kami tindak sesuai prosedur agar tidak ada lagi aktivitas yang diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan indikasi bahwa transaksi dilakukan secara tertutup. Penjualan tidak dilakukan secara terbuka kepada umum, melainkan menggunakan kode tertentu yang hanya dipahami oleh pihak tertentu. Beberapa istilah yang disebutkan di antaranya “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM”.
Selain itu, ditemukan dugaan peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer 2. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis karena berisiko menimbulkan efek samping apabila disalahgunakan.
Pemerintah Kota Tegal menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Berdasarkan informasi awal, penjualan diduga menyasar pelajar hingga mahasiswa. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan serta masa depan generasi muda.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap pemilik warung. Pemerintah daerah masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses lanjutan kepada aparat penegak hukum.
Pasca-penertiban, para pemilik usaha diberikan pembinaan sebagai langkah awal. Pemerintah Kota Tegal juga akan melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum.
Wali Kota menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat akan terus ditingkatkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Selain itu, Dedy Yon juga mengingatkan bahwa penanganan kasus semacam ini harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan masalah baru.
Pihak kepolisian yang turut terlibat dalam razia menyatakan akan mendalami temuan di lapangan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan.
Dinas Kesehatan Kota Tegal juga menegaskan pentingnya pengawasan distribusi obat. Peredaran obat keras tanpa kontrol medis dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk risiko ketergantungan dan gangguan fisik maupun mental.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Tegal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah memastikan bahwa langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi usaha yang diduga melanggar aturan serta merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan masih berlangsung. Aparat terkait terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta mengambil langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: (Muji)



















