Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Polsek Sukoharjo Limpahkan Berkas Lengkap Dua Jambret Sebabkan Pelajar SMP Meninggal Dunia

248
×

Polsek Sukoharjo Limpahkan Berkas Lengkap Dua Jambret Sebabkan Pelajar SMP Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id - Penyidik unit Reskrim Polsek Suko­har­jo telah melimpahkan dua ter­sang­ka pelaku tin­dak pidana pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan (Curas) modus jam­bret yang menye­babkan seo­rang kor­ban tewas dan satu lain­nya luka-luka ke Kan­tor Kejak­saan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Suko­har­jo, Iptu Riya­di, men­je­laskan bah­wa pelimpa­han ini menin­dak­lan­ju­ti surat dari Kepala Kejak­saan Negeri Pringsewu bernomor: B — 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, ter­tang­gal 5 Juli 2024, yang meny­atakan bah­wa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P‑21.

  MS Diduga Edarkan Ganja Diamankan Polisi

Ada­pun ked­ua ter­sang­ka yang dilimpahkan terse­but adalah Arif Rafli (21), war­ga Desa Kali­wun­gu, Keca­matan Kalire­jo, dan Fatruhi (33), war­ga Desa Pur­woda­di, Keca­matan Ban­gun­re­jo, Kabu­pat­en Lam­pung Ten­gah. Ked­ua ter­sang­ka ini sebelum­nya ditangkap polisi kare­na ter­li­bat kasus pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan modus jam­bret den­gan sasaran hand­phone di Jalan Raya Pekon Ban­dung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sek­i­tar pukul 19.30 WIB.

“Ked­ua ter­sang­ka jam­bret ini telah kita limpahkan ke pihak Jak­sa Penun­tut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpa­han ini salah satu upaya mem­berikan kepas­t­ian hukum bagi ter­sang­ka sekali­gus mem­berikan rasa kead­i­lan bagi kor­ban dan kelu­ar­ganya, ” ujar Iptu Riya­di pada Kamis (11/7/2024) siang.

  Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat Ciduk Satnarkoba Polres Muara Enim

Selain ked­ua ter­sang­ka, lan­jut Kapolsek, penyidik juga turut meny­er­ahkan sejum­lah barang buk­ti terkait perkara terse­but, antara lain dua unit hand­phone yang ter­diri dari 1 unit Xiao­mi tipe Red­mi 10 dan 1 unit Xiao­mi tipe Red­mi 12 milik kor­ban, ser­ta 1 unit sepe­da motor Hon­da CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digu­nakan para pelaku saat melakukan aksi keja­hatan.

Menu­rut Iptu Riya­di, kasus ini men­ja­di pusat per­ha­t­ian masyarakat kare­na dalam peri­s­ti­wa ini, seo­rang kor­ban berna­ma Dini Nur Azizah (14), pela­jar kelas 2 SMP, tewas, dan seo­rang rekan­nya, Nadro­tul Hasanah (15), pela­jar kelas 3 SMP, men­gala­mi luka-luka aki­bat kece­lakaan lalu lin­tas tung­gal saat beru­paya menge­jar ked­ua pelaku yang kabur.

  Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex Ditangkap, Satu Lainnya Dalam Pencarian

“Sete­lah pros­es pelimpa­han ini, maka wewe­nang dan tang­gung jawab sudah bera­da di pihak Kejak­saan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap per­si­dan­gan,” tam­bah­nya.

Kapolsek mene­gaskan bah­wa dalam pros­es penyidikan, ked­ua pelaku dijer­at den­gan Pasal 365 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan den­gan anca­man huku­man 12 tahun pen­jara. Lebih lan­jut, ia mene­gaskan bah­wa kepolisian akan menin­dak tegas seti­ap pelaku tin­dak pidana dan mem­berikan per­lin­dun­gan hukum ser­ta rasa kead­i­lan bagi kor­ban dan kelu­ar­ganya. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *