Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

POLSEK SANDAI KEMBALI UNGKAP NARKOTIKA, 2(DUA) KASUS NARKOTIKA DI WILAYAH SANDAI

167
×

POLSEK SANDAI KEMBALI UNGKAP NARKOTIKA, 2(DUA) KASUS NARKOTIKA DI WILAYAH SANDAI

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Polsek Sandai berhasil melakukan penangka­pan ter­hadap 3 orang laki-laki yang diduga men­ja­di Ban­dar dan Pengedar narkoti­ka jenis sabu di Keca­matan Sandai Kab. Keta­pang pada hari Senin 23 Sep­tem­ber 2024.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai sete­lah men­da­p­atkan infor­masi terkait peredaran yang diduga narkoti­ka jenis sabu di wilayah Desa Desa Istana Keca­matan Sandai dan berhasil menga­mankan seo­rang ter­duga pelaku yakni berin­isial RA (22), B (29), MAR (19) war­ga keca­matan Sandai Kabu­pat­en Keta­pang yang diduga seba­gai pengedar dan Ban­dar Narkoti­ka di wilayah Keca­matan Sandai.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

Kapol­res Keta­pang AKBP Tom­my Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Fer­o­gus­ta, S.H.,M.H. menyam­paikan bah­wa penangka­pan pelaku terse­but dilakukan sete­lah adanya infor­masi terkait peredaran narkoti­ka yang bera­da di Desa Istana Keca­matan Sandai, sete­lah dilakukan penye­lidikan Polsek Sandai berhasil menga­mankan ter­duga pelaku RA, dari ter­duga pelaku RA, Polsek Sandai berhasil menga­mankan barang buk­ti beru­pa 3 (tiga) klip ser­buk putih yang diduga narkoti­ka jenis sabu, klip Kosong , 1 (Satu) buah Hand­phone Vivo Hitam, 1 (Satu) buah celana pen­dek war­na abu-abu ke unguan , 1 (Satu) buah sepe­da motor merek Yama­ha Vix­cion War­na Hitam.
Tidak hanya berhen­ti sam­pai di tem­pat keja­di­an per­ta­ma, Polsek Sandai kemu­di­an menga­mankan ter­duga pelaku yaitu B, yang diduga seba­gai pemi­lik bahan terse­but. Selan­jut­nya Polsek Sandai melakukan pengem­ban­gan kem­bali menu­ju Desa Muara Jelak Keca­matan Sandai dan berhasil menga­mankan ter­duga pelaku MAR yang diduga seba­gai penye­dia atau ban­dar dari narkoti­ka yang diedark­an oleh B.dari hasil penge­cekan, Polsek Sandai berhasil menga­mankan barang buk­ti yaitu 1 (satu) dom­pet kecil war­na biru, (tujuh) kan­tong Klip kecil yang berisi diduga Narkoti­ka Jenis Sabu, 4 (empat) buah Korek Gas, 1 (satu) tim­ban­gan Dig­i­tal, (empat) sendok sabu, (satu) buah kaca Vambo,1 (satu) buah Hand­phone Vivo biru Putih.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

“sete­lah dilakukan penangka­pan, selu­ruh ter­duga pelaku lang­sung dibawa ke Pol­res Keta­pang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narko­ba Pol­res Keta­pang. Kami dari Polsek Sandai tan­pa lelah dan berkomit­men untuk mem­ber­an­tas segala ben­tuk tin­dak keja­hatan peredaran narko­ba ” Ujar Dewa.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

Dita­m­bahkan­nya, selu­ruh pelaku beser­ta barang buk­ti kini telah dia­mankan di Mapol­res Keta­pang, untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya, pelaku ter­an­cam den­gan 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pidana kurun­gan pen­jara Pal­ing Singkat 5 Tahun dan Pal­ing lama 20 Tahun, ser­ta den­da pal­ing sedik­it 1 Mil­yar, dan pal­ing banyak 10 Mil­yar. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *