Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Polsek Marau Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

228
×

Polsek Marau Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, Pol­da Kalbar – Polsek Marau Pol­res Keta­pang Pol­da Kalbar melakukan penangka­pan ter­hadap dua oknum war­ga yang diduga meng­gu­nakan ser­ta mengedark­an narko­ba jenis sabu, pada Senin (16/09/2024 ).

Kapol­res Keta­pang AKBP Tom­my Fer­dian melalui Kapolsek Marau IPTU Mar­tin Naba­ban menyam­paikan bah­wa penangka­pan ked­ua pelaku diawali den­gan adanya infor­masi yang diter­i­ma petu­gas terkait ser­ing adanya kegiatan transak­si narko­ba di Desa Sukara­ja Keca­matan Marau Kabu­pat­en Keta­pang Kali­man­tan Barat.

  Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil Rental, Kapolres Langkat: Pelaku DPO

“ Dari infor­masi yang kita ter­i­ma, seo­rang ter­duga pelaku berin­isial TR (44), war­ga dari Keca­matan Kendawan­gan ser­ing meny­im­pan narko­ba jenis sabu didalam tas miliknya dan ser­ing melin­tas di area jalan Desa Sukara­ja Keca­matan Marau ” Ujar IPTU Mar­tin Naba­ban

Dari infor­masi yang diper­oleh, anggota Polsek Marau melakukan penye­lidikan dila­pan­gan dan pada hari yang sama seki­ra Pukul 08.00 Wib, petu­gas berhasil melakukan upaya hukum den­gan menga­mankan ter­duga pelaku TR. Dis­ak­sikan lang­sung Kepala Desa Sukara­ja dan beber­a­pa war­ga, petu­gas menggeledah badan dan tas milik pelaku TR dan dida­p­ati dari dalam tas milik pelaku, sebuah botol kaca fan­bo dan sebuah dom­pet yang mana didalam dom­pet terse­but ter­sim­pan 5 buah klip plas­tik kecil ben­ing berisi ser­buk kristal sabu. Tak hanya itu, petu­gas juga men­da­p­ati 1 klip plas­tik ben­ing berisi sabu didalam saku celana yang dike­nakan pelaku.

  Pendukung Kotak Kosong Dianiaya Ketua RT di Maros, Diduga Karena Beda Pilihan Politik

“Saat dim­intai keteran­gan, pelaku TR men­gakui bah­wa barang buk­ti sabu yang ada ditan­gan­nya diper­oleh dari pelaku lain­nya berin­isial MI, war­ga Keca­matan Kendawan­gan.” Ujar Mar­tin.

Berbekal infor­masi dari pelaku TR, anggota Polsek Marau berg­er­ak menge­jar pelaku MI yang ter­la­cak sedang bera­da di Desa Bangkal Serai Keca­matan Kendawan­gan. Dan pada pukul 11.00 wib, petu­gas berhasil menga­mankan pelaku MI (45) dan seo­rang sak­si yaitu sdri WU yang meru­pakan istri dari pelaku MI, di sebuah pon­dok di area Desa Bangkal Serai.

“Kita amankan pelaku MI beser­ta istrinya WU di dalam sebuah pon­dok, dari tan­gan pelaku MI, kita sita barang buk­ti beru­pa 23 klip plas­tik ben­ing yang berisi sabu, 2 klip plas­tik kosong, 1 buah alat his­ap bong, 1 buah kaca fan­bo, dan 1 buah pipet. Tak hanya itu, di rumah kon­trakan pelaku MI yang bera­da di Desa Sukara­ja Marau, kita juga men­e­mukan 1 buah tim­ban­gan dig­i­tal yang biasa digu­nakan pelaku MI untuk menim­bang sabu.” Ujar Mar­tin.

  Simpan Sabu, Seorang Lelaki di Air Upas Diamankan Polisi

Kini ked­ua pelaku yaitu sdr TR, sdr MI beser­ta barang buk­ti telah dia­mankan di Mapol­res Keta­pang, untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya, para pelaku ter­an­cam den­gan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pidana kurun­gan pen­jara Pal­ing Singkat 5 Tahun dan Pal­ing lama 20 Tahun, ser­ta den­da pal­ing sedik­it 1 Mil­yar, dan pal­ing banyak 10 Mil­yar. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *