Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Plt. Bupati Labuhanbatu membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023

221
×

Plt. Bupati Labuhanbatu membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu, Snipernew.id - Pelak­sana Tugas Bupati Labuhan­batu Hj. Ellya Rosa Sire­gar, S.Pd., MM mem­bu­ka kegiatan Sosial­isasi Per­at­u­ran Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Ten­tang Tata Cara Pen­gadaan Barang/Jasa di Desa yang dis­e­leng­garakan oleh Dinas PMD Kabu­pat­en Labuhan­batu di Ruang Data dan Karya Kan­tor Bupati Labuhan­batu, Kamis (20/06/2024).

Plt. Bupati men­gatakan bah­wa Pros­es pelak­sanaan pem­ban­gu­nan desa tidak dap­at dip­isahkan dari pen­gadaan barang jasa di desa yang pem­bi­ayaan­nya bersum­ber dari APB­Des.

Dalam per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pada Pasal 52 dije­laskan bah­wa pen­gadaan barang jasa di desa diatur lebih lan­jut melalui Per­at­u­ran Bupati/Walikota yang salah sat­un­ya berpe­do­man pada Per­at­u­ran Kepala LKPP nomor 12/2019 ten­tang Pedo­man tata cara pen­gadaan barang jasa di desa, pada pasal 4 diny­atakan tata cara pen­gadaan barang jasa di desa diatur den­gan per­at­u­ran bupati/walikota den­gan mem­per­hatikan kon­disi sosial budaya masyarakat, den­gan prin­sip efisien efek­tif, transparan, ter­bu­ka, pem­ber­dayaan masyarakat, gotong roy­ong, ber­saing, adil, dan akunt­abel yang harus dipatuhi oleh selu­ruh pelaku pen­gadaan barang jasa

.
Berkai­tan den­gan per­at­u­ran terse­but upaya untuk men­cip­takan pen­gadaan barang jasa di desa, yang kom­peti­tif dan transparan, Pemer­in­tah Kabu­pat­en Labuhan­batu telah mene­tap­kan Per­at­u­ran Bupati Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2023 ten­tang cara pen­gadaan barang jasa di desa, untuk mem­berikan persep­si yang sama Dalam mengim­ple­men­tasikan pen­gadaan barang jasa di desa agar memi­li­ki nilai keman­faatan yang opti­mal bagi masyarakat desa, ” jelas Plt. Bupati.

Plt. Bupati berharap, den­gan dilak­sanakan­nya sosial­isasi ini dihara­p­kan akan mem­berikan penge­tahuan Bagaimana tata cara pen­gadaan barang jasa yang akan dilak­sanakan di desa mas­ing-mas­ing, sehing­ga hasil pen­gadaan barang jasa di desa dap­at berman­faat untuk mem­per­lan­car penye­leng­garaan pemer­in­tah Desa dalam memenuhi kebu­tuhan masyarakat.

Pada kesem­patan ini juga Plt. Bupati mem­berikan Piagam dan Medali kepa­da Kepala Desa Sei Tam­pang dan Par­baun­gan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri.

Pemkab Labuhan­batu mem­berikan apre­si­asi kepa­da Desa Sei Tam­pang dan Par­baun­gan yang telah men­da­p­at predikat Desa Mandiri di tahun 2023, semoga di tahun berikut­nya bertam­bah. Sehing­ga akan ter­wu­jud 100 % desa mandiri, ” ucap Plt. Bupati.

Kegiatan yang men­gun­dang 150 peser­ta ini dilan­jutkan den­gan foto bersama, pem­ber­ian materi oleh nara­sum­ber, dan sesi tanya jawab.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Labuhan­batu Abdi Jaya Pohan, SH., jajaran Dinas PMD, Beber­a­pa Camat di Kabu­pat­en Labuhan­batu, para kepala Desa di Kabu­pat­en Labuhan­batu, para TPK Desa, dan hadirin undan­gan lain­nya. (Rusti­na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *