Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Peta Tahun 1927–1928 Buktikan: Empat Pulau Singkil dan Wilayah Besitang-Tanjung Pura Adalah Milik Aceh

424
×

Peta Tahun 1927–1928 Buktikan: Empat Pulau Singkil dan Wilayah Besitang-Tanjung Pura Adalah Milik Aceh

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta — Doku­men peta tahun 1927 dan 1928 Mase­hi yang ter­sim­pan di muse­um Belan­da kem­bali men­gungkap fak­ta sejarah menge­jutkan: wilayah Aceh kala itu mem­ben­tang luas hing­ga per­batasan Keres­i­de­nan Tapan­uli, ter­ma­suk kawasan Besi­tang, Tan­jung Pura, dan 4 pulau strate­gis di Singk­il yang hari ini dipere­butkan.

  Reses Bernuansa Doa, Ediyanto Serap Aspirasi Warga Pringsewu dengan Yasinan Bersama

Temuan ini dikon­fir­masi oleh sejarawan Aceh yang men­gak­ses lang­sung arsip kolo­nial Belan­da, ter­ma­suk instruk­si res­mi Guber­nur Jen­der­al Belan­da masa itu yang secara tegas mene­tap­kan wilayah terse­but seba­gai bagian dari admin­is­tratif Aceh.

Wilayah Aceh ini ter­catat eksis sejak era kolo­nial, bahkan masih dike­nal luas pada rentang tahun 1947–1952 seba­gai Rais Ad Daulah, atau Guber­nur Jen­der­al Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo. Kawasan­nya mem­ben­tang dari Tan­jung Pura hing­ga Pelabuhan Barus—mempertegas caku­pan Aceh di bagian barat laut Suma­tra.

  Mahasiswa UI Diberangkatkan dengan Bus untuk Ikut Aksi Demonstrasi

Klaim ini men­ja­di kru­sial di ten­gah mem­anas­nya isu per­batasan 4 pulau di Singk­il yang dik­laim secara sepi­hak oleh Sumat­era Utara. Jika dis­e­le­saikan melalui jalur hukum dan medi­asi inter­na­sion­al berba­sis arsip sejarah, Aceh diyaki­ni memi­li­ki posisi yang san­gat kuat untuk meme­nangkan sen­gke­ta ini.

Pemer­in­tah pusat dan daer­ah didesak untuk menin­jau ulang peta wilayah admin­is­tratif pas­cake­merdekaan. “Kami minta tanah endatu kami dikem­ba­likan. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi soal har­ga diri sejarah Aceh seba­gai pusat per­lawanan pen­ja­jah yang melahirkan Repub­lik Indone­sia,” tegas perny­ataan res­mi dari sejum­lah tokoh adat dan sejarawan Aceh.

  Bupati Maya Berjanji Berikan Tiket Umroh Kepada Pemenang MTQ Ke -54

Ren­cana pen­ga­juan klaim ke tingkat nasion­al dan inter­na­sion­al sedang diper­si­ap­kan oleh tim advokasi sejarah Aceh. Pemer­in­tah Aceh juga ten­gah menyusun doku­men pem­band­ing berdasarkan arsip Belan­da dan Ing­gris yang masih ter­sim­pan di luar negeri. Upaya ini meli­batkan ahli sejarah, hukum inter­na­sion­al, dan diplo­masi budaya.

“Empat Pulau Singk­il, Pulau Kam­pai, Sem­bi­lan Besi­tang hing­ga Tan­jung Pura adalah wilayah Aceh menu­rut sejarah dan hukum kolo­nial. Saat­nya dikem­ba­likan.” – Seru­an raky­at Aceh.

Akun sosial X @Aceh, #Sejara­hAceh #PulauS­ingk­il #Tana­hEn­datu #PetaKolo­nial #Liputan6Style #Beri­taAceh #XTrend­ing #Jalur­Diplo­matik

(Redak­si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *