Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRI 

247
×

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRI 

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id - Jak­sa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pid­mil) May­jen TNI, Dr. W. Indra­jit bersama Tim Penyidik Konek­si­tas pada Jak­sa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang ter­diri dari Jak­sa, Polisi Militer dan Odi­tur telah meningkatkan sta­tus sak­si men­ja­di ter­sang­ka sekali­gus melakukan Pena­hanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) ter­hadap oknum Pur­nawirawan TNI Ter­sang­ka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.

  Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

Dike­tahui sebelum­nya Ter­sang­ka DSH telah dia­mankan oleh Tim Sat­gas SIRI Kejak­saan Agung kare­na yang bersangku­tan telah mangkir dari pang­gi­lan Tim Penyidik Konek­si­tas sebanyak 3 (tiga) kali, sehing­ga Tim Penyidik Konek­si­tas men­gang­gap Ter­sang­ka DSH meng­ham­bat jalan­nya penyidikan.

  Skenario 'Zonk' di Limau Sundai: Grebek Judi Dadu & Sabung Ayam Cabak Diduga Formalitas, Lukman Nusa.com Pasang Badan Jadi Negosiator Bandar?"

Ada­pun per­an Ter­sang­ka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cib­i­nong telah bek­er­ja sama den­gan oknum Pegawai BRI (yang juga dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka) di beber­a­pa kan­tor unit untuk men­ga­jukan Kred­it BRI­gu­na secara fik­tif sehing­ga merugikan pihak BRI kurang lebih seni­lai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima mil­iar rupi­ah).

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

Selan­jut­nya, Ter­sang­ka DSH dilakukan pena­hanan tahap per­ta­ma melalui Pena­hanan Ankum, mengin­gat pada saat melakukan tin­dak pidana Ter­sang­ka DSH masih bersta­tus Pra­ju­rit TNI aktif.

Pena­hanan Ankum terse­but dilakukan sela­ma 20 hari ter­hi­tung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agus­tus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salem­ba Cabang Kejak­saan Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *