Ketapang, SniperNew.id — Demokrasi di Desa Kuala Tolak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah menghadapi ujian serius. Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2023 justru mandek tanpa kejelasan. Warga mulai mempertanyakan: mengapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ketapang membiarkan kondisi ini berlarut-larut?
Keberadaan BPD bukan sekadar formalitas. Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan kepala desa, memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Namun, tanpa pemilihan anggota baru, desa praktis berjalan tanpa kontrol yang sah. Apakah ini kelalaian, atau ada kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan kekuasaan tanpa pengawasan?
Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD memiliki masa jabatan enam tahun. Pemilihan anggota baru harus dilakukan sebelum periode lama berakhir. Jika hingga kini belum ada pemilihan, maka ini bukan hanya kelalaian pemerintah desa, tetapi juga bentuk pembiaran oleh DPMD Kabupaten Ketapang. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan desa, DPMD seharusnya turun tangan memastikan pemilihan BPD berjalan sesuai aturan. Namun, kenyataannya, DPMD justru diam, seolah tak peduli terhadap pelanggaran regulasi yang tengah terjadi.
Ironisnya, Ketua BPD Kuala Tolak, Dedi Arman, pada 2023 juga mengaku terlibat dalam pengurus koperasi. Pada awal 2024, ia bahkan resmi menjadi Ketua Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) di desa tersebut. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan: apakah ada konflik kepentingan yang menyebabkan proses pemilihan BPD terhambat? Bagaimana mungkin seorang ketua BPD yang seharusnya fokus pada kepentingan masyarakat malah merangkap jabatan di sektor lain?
Jika DPMD tetap bungkam, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Apakah ada upaya mempertahankan sistem tanpa pengawasan agar kebijakan desa bisa berjalan tanpa kontrol? Ataukah ini hanya bentuk kelalaian akut dari pihak berwenang yang enggan bekerja serius?
Warga Desa Kuala Tolak sudah cukup bersabar. Mereka menuntut agar DPMD Kabupaten Ketapang segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri kebuntuan ini. Jika tidak ada tindakan konkret, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengajukan laporan resmi ke DPRD Ketapang agar DPMD dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman atau Kementerian Dalam Negeri untuk investigasi lebih lanjut, atau melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan terhadap lemahnya kinerja pemerintah daerah.
Demokrasi di tingkat desa tidak boleh mati hanya karena pembiaran dan kelalaian birokrasi. DPMD harus segera bertindak, atau mereka akan dicatat dalam sejarah sebagai pihak yang membiarkan demokrasi desa dikorbankan demi kepentingan segelintir orang, kepada awak media snipernewsid Ketapang Kalbar, Kamis (6/3/2025)
Penulis: (Jumadi)
















