Ketapang, SniperNew.id - Kasus intimidasi terhadap seorang wartawan di Ketapang kembali membuka tabir lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal yang kian merajalela. Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan Rusli, seorang jurnalis media lokal, mendapat perlakuan intimidatif dari sekelompok orang yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Keruing Dalam, perbatasan Desa Pematang Gadung dan Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu 24/08/2025).
Insiden ini tidak hanya memunculkan keprihatinan, tetapi juga sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum setempat yang dinilai kurang tegas menindak aktivitas tambang ilegal, sekaligus terkesan membiarkan aksi-aksi premanisme di wilayah tersebut.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, terlihat jelas roda kendaraan milik Rusli dirantai menggunakan gembok oleh seorang pria. Dengan lantang, pria tersebut mengaku sebagai anggota organisasi bernama Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Ketapang. Ia bahkan menyatakan aksinya dengan penuh kebanggaan.
“Jangan hanya mulut, ini buktinya kami gembok motor. Orang PETIR ini, PETIR tidak main-main,” ucap pria itu sambil mengikat rantai ke roda motor dan menguncinya ke kursi kayu panjang.
Tidak berhenti di situ. Dalam video lain, Rusli juga terlihat diintimidasi oleh seorang pria berpenampilan memakai topi dan kacamata hitam di sebuah ruangan terbuka, di hadapan sejumlah orang. Nada ancaman terdengar jelas, bahkan nyaris disertai tindakan kekerasan fisik.
“Kau sudah kami ingatkan jangan masuk lagi ke lokasi tambang,” ujar pria bertopi hitam dengan nada kasar, sambil mengacungkan tangan seolah hendak memukul.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberadaan hukum di Kabupaten Ketapang. Mengapa aksi premanisme bisa terjadi secara terbuka di hadapan publik? Mengapa intimidasi terhadap seorang wartawan, yang menjalankan tugas kontrol sosial, tidak mendapat perlindungan serius dari aparat?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap Ketua PETIR Ketapang, Kacong Supandi, tidak membuahkan hasil. Telepon seluler dan pesan WhatsApp yang dikirim awak media tidak mendapatkan respons, bahkan nomor yang bersangkutan terpantau tidak aktif.
Namun, yang menjadi sorotan lebih besar adalah lemahnya respons aparat dan pemerintah daerah terhadap maraknya tambang emas ilegal di Ketapang. Aktivitas penambangan tanpa izin telah berlangsung lama dan berulang kali dipermasalahkan, tetapi upaya penertiban kerap dinilai tebang pilih.
Banyak pihak menduga adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menindak, dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Penertiban yang dilakukan terkesan hanya formalitas, tidak menyentuh aktor-aktor utama maupun jaringan yang mengendalikan tambang ilegal tersebut.
Sebagai kontrol sosial, para jurnalis kerap menjadi garda depan untuk menyuarakan penyimpangan dan pelanggaran hukum. Namun, ketika wartawan yang mengungkap persoalan tambang ilegal justru diintimidasi, hal ini menjadi alarm keras betapa lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat luas, terutama pegiat lingkungan dan pemerhati hukum, menilai aparat dan pemerintah daerah terkesan “menutup mata”. Praktik tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Kehadiran kelompok-kelompok yang mengaku “organisasi” seperti PETIR, namun bertindak di luar batas hukum, menunjukkan adanya kekosongan ketegasan dari pihak berwenang.
Desakan kepada Kapolda Kalimantan Barat, Kapolres Ketapang, dan Kapolsek Matan Hilir Selatan agar bertindak tegas semakin menguat. Publik meminta aparat tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar menindak jaringan tambang ilegal hingga ke akar-akarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Ketapang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di daerah tersebut telah lama menjadi “lahan basah” berbagai kepentingan. Penertiban kerap dilakukan, namun hanya menyasar pekerja kecil di lapangan, sementara aktor utama yang diduga memiliki kekuatan finansial dan dukungan kelompok tertentu jarang tersentuh.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan “main mata” dengan oknum tertentu. Masyarakat pun menilai bahwa lemahnya ketegasan aparat memberi ruang bagi tumbuh suburnya premanisme.
Seorang pemerhati hukum di Pontianak menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk ancaman serius terhadap demokrasi. “Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol justru diintimidasi dan negara tidak hadir melindungi, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga sendi-sendi demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang emas ilegal. Kerusakan hutan, pencemaran air akibat penggunaan merkuri, dan konflik lahan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Namun, ironisnya, penindakan hukum terhadap pelaku utama tambang ilegal nyaris tidak terlihat.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum seharusnya bersikap tegas dan tidak takut menghadapi tekanan kelompok mana pun. Keberadaan organisasi atau kelompok yang mengaku membela rakyat tetapi justru melakukan intimidasi jelas tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa pandang bulu.
Publik mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah konkret. Penyelidikan mendalam terhadap intimidasi terhadap wartawan Rusli harus dilakukan, sekaligus membongkar jaringan tambang ilegal yang melibatkan oknum-oknum di belakang layar.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut tidak menutup mata. Bupati Ketapang dan jajaran terkait mesti terlibat aktif mengatasi persoalan tambang ilegal, tidak hanya mengandalkan aparat kepolisian. Penegakan aturan harus berjalan sinergis antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Sudah saatnya pemerintah pusat pun turun tangan jika penegakan hukum di tingkat daerah mandek. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum di tingkat pusat memiliki kewenangan melakukan supervisi dan penindakan jika aparat daerah tidak mampu atau enggan bertindak.
Kasus Rusli hanyalah puncak dari gunung es permasalahan tambang ilegal di Ketapang. Di balik kasus ini, terdapat persoalan besar: lemahnya penegakan hukum, dugaan pembiaran, dan ketidakhadiran negara di tengah masyarakat.
Jika aparat terus bersikap lemah, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi wibawa hukum juga akan runtuh. Premanisme akan semakin merajalela, dan masyarakat yang kritis akan terus menjadi korban intimidasi.
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan adalah satu-satunya jalan keluar. Aparat harus membuktikan bahwa mereka tidak dapat dibeli, tidak tunduk pada tekanan, dan berdiri di atas kepentingan hukum serta keadilan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat di Kalimantan Barat. Publik menanti, apakah intimidasi terhadap wartawan dan maraknya tambang ilegal akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan hingga menjadi bom waktu yang akan meledak di kemudian hari.
Laporan: (Suf/tim).













