Berita OpiniOpini

Pelayanan Medis RSUD Pringsewu Wajib Berbenah Serius

91
×

Pelayanan Medis RSUD Pringsewu Wajib Berbenah Serius

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jamahri Ketua Umum DPP LSM HAMMER (Opini Pribadi)

Ilustrasi pelayanan publik di sektor kesehatan, menampilkan dinamika antara tenaga medis dan masyarakat di lingkungan rumah sakit, Jumat (20/12/2025).

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id -+ Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Pemerintah daerah melalui rumah sakit wajib memastikan layanan medis berjalan cepat, profesional, manusiawi, dan berkeadilan.


Namun, pelayanan medis di RSUD Pringsewu masih menuai keluhan masyarakat. Lambannya penanganan pasien, lemahnya komunikasi medis, hingga pelayanan yang dinilai belum merata menjadi catatan serius yang tidak boleh diabaikan oleh manajemen rumah sakit maupun Dinas Kesehatan setempat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan tegas mengamanatkan pelayanan yang aman, bermutu, serta mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi. Ketika standar tersebut belum dirasakan masyarakat, kritik publik merupakan bentuk kontrol sosial yang sah.

LSM HAMMER hadir sebagai mitra kritis pemerintah dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan sebagai dorongan agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sudah saatnya Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Pringsewu melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem pelayanan, maupun pengawasan internal. Pelayanan kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut nyawa dan martabat manusia.

RSUD Pringsewu harus benar-benar hadir sebagai rumah sakit rakyat—aman, adil, dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor: [Redaksi]