DaerahOpiniOpini publik

Pers Bekerja Berdasar Undang-Undang, Aparatur Desa Berdasar Etika Pelayanan

180
×

Pers Bekerja Berdasar Undang-Undang, Aparatur Desa Berdasar Etika Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hubungan profesional antara pers dan aparatur desa. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, sementara aparatur desa menjalankan tugas pelayanan publik dengan etika, saling menghormati demi kepentingan masyarakat. (Doc. Redaksi).

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id —
Pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, patut dibaca secara jernih dan proporsional, Rabu (07/01/2026).

Persoalan ini bukan semata soal teknis di lapangan, melainkan menyangkut pemahaman mendasar tentang posisi pers dan aparatur pemerintah desa dalam sistem demokrasi.

Jika peristiwa sebagaimana diberitakan tersebut benar terjadi, maka perlu ditegaskan bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi tidak sedang meminta izin, melainkan menjalankan hak yang dijamin undang-undang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi demi kepentingan publik.
Hak tersebut tidak bergantung pada rekomendasi, kerja sama, atau relasi personal, dan tidak dapat dibatasi sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, aparatur pemerintah desa adalah penyelenggara pemerintahan yang melekat padanya kewajiban pelayanan publik, termasuk keterbukaan informasi. Jabatan administratif tidak menempatkan aparatur sebagai pihak yang berwenang menilai atau menghalangi kerja pers.

Apabila terdapat ketidaksetujuan atas isi pemberitaan, undang-undang telah menyediakan jalur resmi melalui hak jawab dan hak koreksi. Tindakan di luar mekanisme tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak perlu.

Relasi antara pers dan pemerintah desa seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati peran, bukan relasi kuasa. Pers bukan tamu yang datang tanpa hak, dan aparatur desa bukan penguasa ruang informasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa desa adalah fondasi pemerintahan, dan kualitas demokrasi nasional turut ditentukan oleh cara aparatur di tingkat paling bawah memahami keterbukaan, kritik, dan kerja jurnalistik.

Redaksi menegaskan sikap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Penegasan ini disampaikan bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk meluruskan kerangka berpikir publik agar persoalan ditempatkan pada koridor hukum dan etika.

Hubungan sehat antara pemerintah desa dan insan pers adalah prasyarat bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Penulis: (iskanda)