PRINGSEWU, SNIPERNEW.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di MTs Negeri 1 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat bukan hanya karena nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, tetapi juga karena adanya persepsi lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara, Senin (05/01/2025).
Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (DPP LSM HAMMER), saya memandang persoalan dugaan KKN MTsN 1 Pringsewu ini sebagai alarm serius bagi sistem pengawasan anggaran pendidikan.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu maupun institusi tertentu, melainkan mendorong pembenahan tata kelola anggaran di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Anggaran pendidikan merupakan amanah publik yang wajib dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika muncul informasi mengenai belanja swakelola dalam jumlah besar yang dipersepsikan bermasalah oleh masyarakat dan media, maka pengelola anggaran memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Persepsi publik terhadap dugaan ketidakwajaran anggaran tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi lahir dari keterbatasan akses informasi, minimnya keterbukaan laporan, serta komunikasi publik yang kurang efektif.
Dalam sistem demokrasi, kritik dan pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, persepsi publik yang kritis seharusnya dijawab dengan data, penjelasan terbuka, dan mekanisme audit, bukan dengan sikap defensif atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan tekanan.
Isu dugaan pengelolaan anggaran MTsN 1 Pringsewu juga menyentuh aspek etika penyelenggaraan pemerintahan. Informasi yang beredar terkait dugaan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan profesi atau institusi negara apabila benar terjadi bukan semata persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan kepantasan dan integritas pejabat publik.
LSM HAMMER menegaskan tidak berada pada posisi menyimpulkan kebenaran materiil, namun secara etika, pejabat pengelola anggaran wajib menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan penghalangan fungsi pengawasan publik.
Dalam konteks ini, profesionalisme jurnalis juga perlu ditegaskan. Pers merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun sekaligus terikat oleh kode etik jurnalistik.
Jurnalis profesional bekerja untuk kepentingan publik dengan menjunjung tinggi independensi, verifikasi, dan keberimbangan informasi. Pers bukan alat tekanan, bukan pula tameng kekuasaan, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Masyarakat berhak membedakan antara praktik jurnalistik yang profesional dengan oknum yang mungkin mengatasnamakan profesi pers tanpa menjunjung etika. Apabila muncul dugaan pelanggaran etika jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik yang sah, bukan melalui intimidasi atau penghakiman publik.
Di sisi lain, pihak yang menjadi objek pemberitaan juga perlu memahami bahwa konfirmasi, kritik, dan pengawasan media adalah bagian dari proses yang sah dalam negara hukum.
Menyikapi kerja jurnalistik dengan pendekatan yang berpotensi intimidatif justru dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi. Kasus dugaan KKN MTsN 1 Pringsewu seharusnya dipandang sebagai momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh.
Kementerian Agama, aparat pengawas internal, serta lembaga penegak hukum memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
LSM HAMMER mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menahan diri dari spekulasi berlebihan, dan mengedepankan transparansi. Kami berdiri di posisi kepentingan publik, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Negara yang kuat bukan negara yang menolak kritik, melainkan negara yang berani diuji dan bersedia memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Penulis: Iskandar






