PESAWARAN, SNIPERNEW.id - Masyarakat adat Way Lima yang terdiri dari berbagai marga menyatakan sikap tegas untuk menuntut pengembalian tanah ulayat adat mereka yang saat ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Way Lima.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara konsolidasi yang diadakan di Sekretariat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (19/01/2026).
Perwakilan masyarakat adat dari Marga Sebadak, Marga Seputih, dan Marga Selimau mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PTPN VII pada Senin, 26 Januari 2026 mendatang. Aksi ini sebagai bentuk tuntutan agar tanah ulayat yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun dapat dikembalikan kepada masyarakat adat yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada sejumlah tokoh, di antaranya:
1. Saprudin Tanjung — Ketua AMP (Aliansi Masyarakat Pesawaran),
2. Abzari Zahroni — Ketua DPP FOKAL (Forum Komunikasi Anak Lampung),
3. Okvia Niza — Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran (Ikatan Wartawan Online Indonesia).
Saprudin Tanjung, selaku pendamping masyarakat adat, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Way Lima.
“Tanah ulayat adat Marga Way Lima yang seluas lebih kurang 3.000 hektar saat ini dikuasai oleh PTPN VII secara sepihak. Kami sudah berjuang sejak 2018, namun hingga kini belum ada respons serius dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Tanjung juga menambahkan bahwa masyarakat adat mengharapkan negara hadir untuk menyelesaikan konflik agraria ini dan memastikan hak-hak mereka dihormati, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.
Abzari Zahroni, Ketua FOKAL, menyoroti persoalan agraria yang terus berkembang di Provinsi Lampung, khususnya yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran, untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat mereka,” ujar Zahroni.
Zahroni juga memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, potensi konflik fisik seperti yang pernah terjadi di Mesuji, bisa terjadi lagi.
“Gubernur Lampung harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penghentian HGU bagi perusahaan yang bermasalah,” tambahnya.
Masyarakat adat memperkuat klaim mereka dengan sejumlah dokumen sejarah yang mendukung hak ulayat mereka, di antaranya:
1. Surat Belanda bersegel tahun 1940 mengenai pengembalian tanah ulayat adat Marga Way Lima yang sebelumnya dikontrakkan pada pemerintah kolonial Belanda.
2. Surat wasiat Burhanudin, ahli waris Djais (Khaja Penata Marga), yang menjelaskan hak tanah adat yang disewakan kepada Belanda sekitar tahun 1970-an.
3. Surat penjelasan tentang batas dan luas tanah adat yang disewa atau dikontrak oleh Belanda, mencakup wilayah Way Semah liba sampai Gunung Besar Way Kedondong.
4. Surat kesepakatan antara pemerintah kolonial Belanda dan masyarakat adat terkait kontrak tanah ulayat.
Firmansyah, ahli waris Djais yang bergelar Pencalang Pusaka, menjelaskan bahwa kontrak tanah tersebut merujuk pada Undang-Undang Belanda tahun 1860 tentang kerajaan adat Marga Way Lima. “Dokumen-dokumen ini kini berada di tangan para ahli waris,” jelas Firmansyah.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Saibatin (tokoh adat), di antaranya:
1. Bustomi S.P — Pemuka Agung dari Marga Seputih.
2. Muhammad Bahsan — Pengikhan Bandakh Utama dari Marga Selimau.
3. Huzaini — Pengikhan Bandakh Marga dari Marga Badak.
4. Farifki Zulkarnaiyen Arif — Suntan Junjungan Makhga dari Marga Badak.
Mereka sepakat untuk bersatu dan berjuang bersama dalam memperjuangkan pengembalian tanah ulayat adat Marga Way Lima.
Okvia Niza, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal perjuangan masyarakat adat ini. “Kami akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan ini melalui media, agar dapat didengar oleh pemerintah dan mendapatkan perhatian yang serius,” ungkapnya.
Masyarakat adat Marga Way Lima berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan agraria ini dengan adil, demi mengembalikan hak ulayat adat mereka yang selama ini terabaikan.
Laporan: (Fahrul/Sufi)
Editor: (Iskandar)



















