Lampung Tengah, SniperNew.id – Dugaan maraknya praktik tambang ilegal di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut kini menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Lampung, Minggu (13/09/2025).
LSM tersebut menilai keberadaan tambang ilegal di beberapa titik di Kalirejo, termasuk di Kampung Sendang Retno dan Sendang Rejo, telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun negara.
Ketua LSM KPK RI Provinsi Lampung, Din Moro, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi praktik tambang ilegal tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
“Kami akan melaporkan secara resmi aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ke Polda Lampung. Aparat penegak hukum di tingkat Polsek seharusnya tegas dalam melakukan tindakan. Namun, yang kami lihat justru sebaliknya, seakan ada pembiaran,” tegas Din Moro saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/9/2025).
Aktivitas tambang galian yang diduga ilegal muncul di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kalirejo. Dari hasil pemantauan warga dan laporan yang dihimpun oleh LSM KPK RI, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang sah. Material hasil galian diduga dijual secara komersial untuk kebutuhan pembangunan, namun tanpa melalui mekanisme perizinan dan pengawasan yang benar.
Keberadaan tambang ilegal ini berdampak luas terhadap lingkungan. Warga menyebut, jalan-jalan desa yang dilalui kendaraan berat pengangkut material menjadi rusak parah. Debu dari aktivitas galian pun kerap menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan, dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdapat kekhawatiran besar terkait kerusakan ekosistem. Penambangan tanpa kajian lingkungan dikhawatirkan dapat menyebabkan tanah longsor, banjir, hingga rusaknya lahan pertanian warga yang bergantung pada kesuburan tanah.
Kasus ini menyeret banyak pihak. Pertama, LSM KPK RI Provinsi Lampung yang aktif mengawasi dan mengadvokasi dugaan praktik tambang ilegal. Kedua, masyarakat Kecamatan Kalirejo yang merasa dirugikan akibat dampak langsung dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada aparat kepolisian tingkat Polsek Kalirejo. Menurut Din Moro, Kapolsek Kalirejo diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana mestinya.
“Kapolsek Kalirejo seharusnya tegas melakukan penindakan, bukan seakan menutup mata. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Dugaan pembiaran ini akan kami bawa sebagai bukti lemahnya pengawasan aparat di tingkat Polsek,” ujar Din Moro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kalirejo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Praktik tambang ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama, namun baru belakangan kembali mendapat sorotan setelah LSM KPK RI melakukan investigasi lapangan. Pada Jumat, 12 September 2025, LSM tersebut secara tegas mengumumkan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Masyarakat pun semakin vokal dalam menyampaikan keluhan. Mereka berharap ada langkah cepat dari aparat penegak hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Tambang ilegal yang disorot berada di wilayah Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di dua kampung yakni Sendang Retno dan Sendang Rejo. Lokasi tersebut dikenal sebagai daerah yang subur dan sebagian besar warganya menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
Namun, dengan adanya aktivitas tambang, keseimbangan lingkungan dikhawatirkan terganggu. Kerusakan jalan desa akibat kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang juga telah menjadi persoalan utama bagi masyarakat sekitar.
Din Moro menilai lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat menjadi salah satu faktor utama maraknya tambang ilegal. Jika aparat tingkat Polsek menjalankan tugas sesuai aturan, maka aktivitas tanpa izin dapat segera ditindak sejak awal.
Selain itu, adanya potensi keuntungan ekonomi besar dari penjualan material galian membuat praktik tambang ilegal sulit diberantas. Beberapa pihak diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, meskipun merugikan masyarakat luas dan negara.
LSM KPK RI juga menilai ada potensi kerugian negara karena hasil tambang ilegal tersebut tidak dikenakan pajak dan retribusi resmi. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berimplikasi pada hilangnya pendapatan daerah.
LSM KPK RI menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Pelaporan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian di tingkat provinsi dapat mengambil langkah hukum lebih tegas.
Din Moro menegaskan, laporan tersebut akan disertai bukti dokumentasi lapangan, termasuk foto, video, serta keterangan masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak main-main. Semua bukti akan kami serahkan ke Polda Lampung. Kami ingin melihat aparat penegak hukum bertindak tegas, agar tidak ada lagi kesan pembiaran,” tegasnya.
Masyarakat juga berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Lampung, untuk melakukan investigasi mendalam serta menutup aktivitas tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum.
Sejumlah warga Kalirejo yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurut mereka, jalan desa yang sebelumnya mulus kini rusak parah akibat dilewati truk pengangkut tanah.
Selain itu, debu dari lokasi galian sering beterbangan hingga ke pemukiman warga. Anak-anak kecil menjadi rentan terkena batuk dan penyakit pernapasan.
“Kalau hujan jalanan jadi becek dan licin, kalau panas debunya luar biasa. Kami jadi resah, apalagi jalan ini dipakai untuk anak sekolah setiap hari,” ujar salah satu warga.
Masyarakat pun mendukung langkah LSM KPK RI untuk membawa kasus ini ke tingkat provinsi. Mereka berharap dengan adanya laporan ke Polda Lampung, aktivitas tambang ilegal bisa segera dihentikan.
Kasus dugaan tambang ilegal di Kalirejo menjadi potret persoalan klasik yang kerap muncul di berbagai daerah di Indonesia: lemahnya pengawasan, maraknya praktik tambang tanpa izin, serta dampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jika benar terjadi pembiaran oleh aparat setempat, maka laporan LSM KPK RI ke Polda Lampung akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Polsek Kalirejo maupun Polda Lampung. Sementara itu, masyarakat Kalirejo terus berharap agar lingkungan mereka kembali aman, sehat, dan bebas dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal. (Sufiyawan)













