Maros, SniperNew.id – Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., mendesak Polda Sulsel dan instansi terkait untuk segera turun tangan menangani permasalahan yang muncul akibat aktivitas penambangan CV. Sumber Galian di Desa Tompobulu dan Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Penambangan tersebut diduga menyebabkan abrasi sungai, kerusakan saluran air menuju persawahan warga, dan rusaknya penampungan air (DUM) di Dusun Masale. Selasa (21/1/2025)
Amir Kadir menyoroti dampak besar yang dialami masyarakat setempat, terutama yang bergantung pada sektor pertanian.
“Masyarakat sekitar sangat bergantung pada lahan kebun dan sawah mereka untuk menghidupi keluarga. Namun, aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai kaidah teknis ini merusak saluran irigasi dan lingkungan sekitar. Kami meminta Polda Sulsel, Dinas Pertambangan, dan Balai Sungai Pompengan segera menindaklanjuti keluhan ini,” tegas Amir.
Sejumlah warga Desa Tompobulu dan Desa Bontomanai menyampaikan keresahan mereka terkait kerusakan lingkungan akibat tambang. Selain menyebabkan abrasi parah, saluran air menuju sawah mereka juga rusak, sehingga produktivitas pertanian menurun.
“Kami sangat bergantung pada hasil sawah, tetapi sekarang saluran air terputus, dan DUM di Dusun Masale juga sudah tidak berfungsi. Kalau begini terus, kami tidak tahu bagaimana nasib kami ke depan,” kata seorang warga.
Namun, warga mengaku takut menyampaikan protes langsung kepada pihak perusahaan. “Kami merasa kecil dibandingkan perusahaan besar seperti CV. Sumber Galian, apalagi mereka punya koneksi kuat. Kami hanya bisa berharap pemerintah membela kami,” ujar warga lainnya.
Menurut Amir Kadir, aktivitas yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur bahwa kegiatan tambang harus mematuhi kaidah teknik dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, Pasal 151 menyebutkan bahwa izin tambang dapat dicabut jika terdapat pelanggaran.
Kerusakan lingkungan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Amir Kadir menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah. “Kami akan terus mendesak Polda Sulsel dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap warga yang menyuarakan keluhan mereka. Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran, izin tambang ini harus segera dicabut, dan perusahaan harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Sumber Galian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Redaksi terus berupaya menghubungi perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi guna menjaga keseimbangan pemberitaan.
Warga berharap ada solusi konkret dari pemerintah dan aparat hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. “Kami hanya ingin sawah dan kebun kami bisa kembali seperti semula. Ini soal keberlangsungan hidup kami, bukan hanya soal materi,” ujar salah seorang petani.
Dengan keluhan yang terus mengemuka, LSM Pekan 21 berharap pemerintah segera bertindak cepat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari dampak buruk aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.(Syamsir)













