Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Lapor Pak Kapolri-Kapolda Kalbar, PETI di Sungai Kapuas Kelurahan Mengkurai Terkesan Kebal Hukum

366
×

Lapor Pak Kapolri-Kapolda Kalbar, PETI di Sungai Kapuas Kelurahan Mengkurai Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Sin­tang, Kali­man­tan Barat — Aktiv­i­tas Penam­ban­gan Emas Tan­pa Izin (PETI) yang berlang­sung di Sun­gai Kapuas, tepat­nya di wilayah Kelu­ra­han Mengku­rai, Kapuas Kanan Hilir, Keca­matan Sin­tang, kem­bali men­gun­dang per­ha­t­ian pub­lik.

Kegiatan ile­gal ini semakin marak dan diduga diko­or­di­na­tori oleh seo­rang fig­ure yang dike­nal den­gan nama Asmi­di.

Fenom­e­na ini men­ja­di sorotan kare­na lokasi kegiatan yang bera­da di lingkun­gan kota dan ber­jarak tidak jauh dari Polsek dan Pol­res Sin­tang, sehing­ga menim­bulkan kesan bah­wa aktiv­i­tas terse­but kebal hukum.

  Diduga Pembangunan Barau Shet Pile Desa Sukabangun Mangkrak, DPC LAKI Ketapang Minta APH Tindaklanjut Oknum "Rekanan Nakal"

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim inves­ti­gasi awak media pada Kamis, 15 Sep­tem­ber 2024, dite­mukan bah­wa ter­da­p­at sek­i­tar sepu­luh set per­ala­tan yang digu­nakan untuk aktiv­i­tas PETI di wilayah terse­but.

Infor­masi yang diper­oleh dari salah seo­rang war­ga yang eng­gan dise­butkan namanya men­gungkap­kan bah­wa pemuki­man setem­pat ter­li­bat dalam kegiatan ini. “Kami tidak tahu bang, mere­ka bek­er­ja sudah beber­a­pa lama, kalau tidak salah sudah 2 ming­gu lah bang, dan yang bek­er­ja di situ lant­i­ng war­ga setem­pat juga,” ujarnya.

Ia menam­bahkan. “Tapi bagus­nya abang tanyakan saja lang­sung ke mere­ka.” imbuh­nya.

Kon­disi ini menun­jukkan adanya keeng­ganan masyarakat untuk mela­porkan aktiv­i­tas ile­gal terse­but, mungkin kare­na keti­dak­pas­t­ian atau rasa takut akan kon­sekuen­si yang bisa ditim­bulkan. Namun, fak­ta bah­wa kegiatan ini berlang­sung begi­tu dekat den­gan instan­si pene­gak hukum seper­ti Polsek dan Pol­res menim­bulkan per­tanyaan besar men­ge­nai pen­gawasan dan tin­dakan yang diam­bil oleh pihak terkait.

  Kepala BPKAD Sergai Takut Beri Jawaban Saat Ditanya Kapan Ditransfer Dana TPG

Pemer­in­tah dan aparat pene­gak hukum dihara­p­kan dap­at menang­gapi situ­asi ini den­gan serius, mengin­gat dampak negatif dari PETI tidak hanya merugikan negara melalui poten­si pen­da­p­atan yang hilang, tetapi juga mem­bawa kerusakan lingkun­gan yang berdampak jang­ka pan­jang pada eko­sis­tem Sun­gai Kapuas dan kehidu­pan masyarakat sek­i­tar.

Meli­hat situ­asi ini, para pihak terkait, ter­ma­suk Kapol­ri dan Kapol­da Kalbar, dihara­p­kan dap­at mengam­bil langkah tegas dalam menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran ten­tang aktiv­i­tas PETI yang berlang­sung tan­pa izin.

Upaya pene­gakan hukum yang kon­sis­ten dan berkesinam­bun­gan san­gat diper­lukan untuk mem­berikan efek jera ser­ta melin­dun­gi sum­ber daya alam dan masyarakat dari prak­tik ile­gal yang merugikan.

  Karut Marut Hasil Pembagunan Jalan Rabat Beton Kelurahan Mulya Karta Daerah Ketapang Diduga Asal Jadi dan Kurang Pengawasan Dinas PU

Dari hasil inves­ti­gasi dan infor­masi yang diper­oleh, jelas bah­wa ada kebu­tuhan mende­sak untuk meningkatkan pen­gawasan atas kegiatan per­tam­ban­gan yang dilakukan di wilayah ini.

Selain itu, sosial­isasi men­ge­nai pent­ingnya penam­ban­gan yang berke­lan­ju­tan dan sesuai den­gan atu­ran juga per­lu dit­ingkatkan agar masyarakat tidak ter­je­bak dalam aktiv­i­tas yang merugikan diri sendiri dan lingkun­gan.

Hara­pan besar ter­tu­ju pada tin­dakan nya­ta dari pihak berwe­nang agar kegiatan PETI di Sun­gai Kapuas, khusus­nya di Kelu­ra­han Mengku­rai, dap­at dihen­tikan dan ditin­dak­lan­ju­ti sesuai den­gan hukum yang berlaku. Masyarakat pun dihara­p­kan lebih berani mela­porkan aktiv­i­tas ile­gal demi kese­la­matan dan keber­lan­ju­tan lingkun­gan mere­ka. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *