Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

132
×

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kem­bali menced­erai akal sehat pub­lik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan lang­sung sidang pen­gadi­lan adalah ben­tuk nya­ta kemu­nduran demokrasi dan kebe­basan pers yang tak bisa dito­lerir. Ini bukan hanya soal tek­nis peliputan, ini adalah upaya sis­tem­a­tis menut­up ruang kon­trol sosial ter­hadap sis­tem peradi­lan yang ker­ap gelap dan tim­pang.

“Saya meny­atakan peno­lakan tegas ter­hadap pasal ini. Kare­na sejatinya, ruang sidang adalah ruang pub­lik. Di sana nasib kead­i­lan diu­ji, di sana pula aparat negara mem­per­tang­gung­jawabkan ker­ja pene­gakan hukum. Lan­tas men­ga­pa pub­lik tak boleh tahu secara lang­sung?.” Ujar Ket­ua Pre­sid­i­um Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) Dra.Kasihhati saat dikon­fir­masi awak media pada Kamis, (18/4/2024).

  Tiga Bocah Tenggelam di Sungai Teuteu Peuteh Sigli, Satu Selamat

Menut­up Sidang, Menyuburkan Mafia Peradi­lan

Kita tahu, mafia peradi­lan bukan ceri­ta fik­tif. Banyak kasus yang tiba-tiba melom­pat logikanya, sak­si yang dibungkam, alat buk­ti yang men­guap, dan jak­sa yang “lupa” menun­tut mak­si­mal. Dalam kon­teks ini, peliputan lang­sung sidang adalah sen­ja­ta uta­ma jur­nalis untuk mem­bu­ka borok-borok hukum yang dis­em­bun­yikan.

Den­gan pelarangan liputan live, kita sedang mem­bu­ka jalan lebar bagi prak­tek gelap itu tum­buh subur—di ruang ter­tut­up, tan­pa sak­si, tan­pa kam­era, tan­pa per­tang­gung­jawa­ban pub­lik. Kalau ini dis­ahkan, raky­at kehi­lan­gan akses ke kead­i­lan yang seharus­nya milik mere­ka.

DPR Main Dua Kaki: Men­gaku Demokratis, Tapi Menyusun Atu­ran Otorit­er

Pub­lik harus tahu: pros­es penyusunan RKUHAP ini tidak transparan dan min­im par­tisi­pasi. Undan­gan kepa­da organ­isasi masyarakat sip­il dan pers hanya sebatas for­mal­i­tas. Aspi­rasi dita­m­pung, tapi dia­baikan. Pasal larangan liputan tetap berta­han di draf ter­baru.

  Pelaku Tindak Pidana Pungli Di Perlintasan Rel Gunting Saga Di Amankan Polisi 

Kasi­h­hati mema­parkan Ini bukan keti­dak­tahuan. Ini adalah sikap sadar: DPR dan pem­ben­tuk undang-undang sedang mem­ben­ten­gi kekuasaan dari pen­gawasan pub­lik. Mere­ka tak ingin kasus hukum elite poli­tik dibu­ka terang-teran­gan. Mere­ka tak ingin kega­galan pene­gak hukum divi­ralkan. Ini semacam kude­ta diam-diam ter­hadap prin­sip keter­bukaan dan kon­trol sosial yang dijamin kon­sti­tusi.

UU Pers & Kon­sti­tusi Dilang­gar Terang-teran­gan

Pasal terse­but berten­tan­gan den­gan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melin­dun­gi ker­ja jur­nal­is­tik dari tin­dakan peng­ha­lan­gan peliputan. Ia juga bertabrakan den­gan Pasal 28F UUD 1945 yang men­jamin hak war­ga negara untuk mem­per­oleh infor­masi.

Maka jelas, jika pasal ini dis­ahkan, bukan hanya men­ciderai pers—tapi juga melang­gar kon­sti­tusi.

Apa yang Belum Terungkap?

Yang belum banyak diba­has adalah sia­pa yang sebe­narnya diun­tungkan dari pasal ini? Apakah ini per­mintaan dari aparat pene­gak hukum yang tak ingin wajah­nya dis­orot? Apakah ini kehen­dak elit par­tai yang khawatir sidan­gnya dipan­tau raky­at? Atau jus­tru ske­nario untuk mem­bungkam media kri­tis di tahun-tahun poli­tik ke depan?

  Mengenal Lebih Dekat Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Amanah Kunjungi Polres Pringsewu

Kasi­h­hati men­duga, ada “persekongkolan sun­yi” antara seba­gian elite leg­is­latif dan aparat hukum untuk mengem­ba­likan sis­tem hukum Indone­sia ke era gelap, era tan­pa kam­era, tan­pa catatan, tan­pa kon­trol.

Sikap Kami Tegas: Lawan!

Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) meny­atakan sikap:

1. Menun­tut peng­ha­pu­san Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan lang­sung sidang.

2. Menyerukan aksi sol­i­dar­i­tas nasion­al jur­nalis dan media untuk meno­lak pasal ini.

3. Mende­sak Pres­i­den dan Mahkamah Kon­sti­tusi untuk tidak mem­biarkan pasal inkon­sti­tu­sion­al ini lolos men­ja­di hukum posi­tif.

4. Meny­atakan siap melakukan uji materi­il ke Mahkamah Kon­sti­tusi bila RKUHAP dis­ahkan dalam ben­tuk sekarang.

“Kita tidak boleh diam. Kare­na kalau hari ini jur­nalis dila­rang meliput, besok raky­at bisa dila­rang bicara.” pungkas Kasi­h­hati.

Sum­ber: Ket­ua Pre­sid­i­um FPII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *