Ketapang, SniperNew.id - Karut marut, hasil kegiatan proyek pembangunan jalan Rabat Beton, di RT 11, RW 04, Kelurahan Mulya Karta, Kecamatan Benua Kayong, melalui anggaran Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, daerah kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga asal jadi dan kurang pengawasan, Jumat (06/12/2024).
Berdasarkan hasil investigasi dilokasi hasil kegiatan tersebut Ketua Bidang Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI daerah Ketapang terlihat hasil pembangunan jalan Rabat Beton tersebut terlihat jelas kerusakan yang diduga ada kesalahan fatal dalam pelaksanaannya.
“Hasil pembangunan jalan rabat beton saat ini sudah rusak, akibat kurangnya pengawasan, Selain itu, pertama kegiatan tersebut tidak mempunyai papan plang proyek, kedua baru selesai sudah mengalami kerusakan,” ungkap ketua tim investigasi DPC LAKI.
Lebih lanjut, ketua tim investigasi DPC LAKI mengatakan berawalnya ada informasi dari masyarakat setempat menginformasikan ada bangunan jaran rabat beton milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang kini sudah rusak.
“Dengan itu adanya informasi dari masyarakat, kami tim investigasi DPC LAKI langsung melakukan investigasi ke lokasi tersebut, dilokasi hasil kegiatan itu beberapa Masyarakat disekitar bangunan membenarkan pekerjaan Rabat Beton yang sudah rusak itu dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
“Selain itu warga setempat juga mengatakan ada orang dinas dari Perkim LH sudah turun ke lapangan, yang membenarkan bahwa barang itu harus dibongkar dan dicor ulang,” imbuh Ketua Bidang Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang.
Menyikapi laporan warga masyarakat tersebut, Asri Ruslan Ketua DPC LAKI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menegaskan untuk meminta kepada APH maupun instansi yang lainnya agar segera Audit dan periksa Dinas Perumahan Rakyat Wawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dimana kami duga banyak melanggar aturan di bidang proyek sesuai dengan undang-undang berlaku UU no.14 tahun 2018 korupsi konfirmasi publik,” ucap Asri Ruslan.
Penulis: (Jumadi)



















