Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

173
×

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta. SniperNew.id - Kapol­ri Jen­der­al Listyo Sig­it Prabowo men­gungkap capa­ian dalam pem­ber­an­tasan narko­ba yang telah dilakukan Pol­ri den­gan barang buk­ti seni­lai Rp31,8 tril­i­un sejak 2020 hing­ga 2024. Angka terse­but setara den­gan menye­la­matkan 262 juta jiwa dari anca­man narko­ba.

  Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil Rental, Kapolres Langkat: Pelaku DPO

“Pol­ri terus berkomit­men untuk menin­dak tegas para pelaku keja­hatan narko­ba dan men­gusut tun­tas jaringan narko­ba sam­pai ke akar-akarnya,” ujar Kapol­ri di Kom­pleks DPR, Senayan, Jakar­ta Pusat, Senin (11/11/24).

Kapol­ri mene­gaskan Pol­ri berkomit­men menin­dak tegas pelaku keja­hatan terkait narko­ba. Dia men­gatakan ada 264.188 orang ter­sang­ka yang ditangkap Pol­ri terkait kasus narko­ba dalam kurun 2020–2024. Dia juga mema­parkan berba­gai barang buk­ti yang telah disi­ta Pol­ri.

“Kalau ini menye­bar di masyarakat ten­tun­ya ini akan berdampak kepa­da kurang lebih 262 juta jiwa yang dap­at kita sela­matkan dari pen­garuh dan bahaya narko­ba,” ucap Kapol­ri.

  Wakapolres Pringsewu Kembali Ingatkan Anggota untuk Jaga Netralitas di Pilkada 

Kapol­ri men­gatakan ada aset sek­i­tar Rp 1,55 tril­i­un yang disi­ta terkait kasus narko­ba. Sig­it juga mema­parkan grand strat­e­gy ser­ta roadmap pem­ber­an­tasan narko­ba.

Ter­da­p­at ren­cana jang­ka pen­dek, menen­gah dan pan­jang. Ren­cana jang­ka pen­dek (1–2 tahun) antara lain beru­pa pen­ja­gaan di kawasan per­batasan, trans­for­masi dig­i­tal, pen­ingkatan kual­i­tas penyidik hing­ga mem­per­banyak kam­pung bebas narko­ba.

“Ren­cana jang­ka menen­gah (3–5 tahun) kita mengem­bangkan Sat­gas­sus narko­ba di selu­ruh pol­da dan 75% pol­res. Imple­men­tasi sis­tem anal­i­sis dan pemetaan peredaran narko­ba di dark web, pen­ingkatan kap­a­sitas lab­for untuk men­ganal­i­sis narko­ba jenis baru, per­wu­ju­dan kam­pung bebas narko­ba dan pen­ingkatan ker­ja sama inter­na­sion­al,” jelas Kapol­ri.

  Di SMK Negeri Terelimir, Swasta pun Ditolak   Anak Pemulung ini Terancam Putus Sekolah

Untuk jang­ka pan­jang (6–10 tahun), Pol­ri akan meman­faatkan teknolo­gi dalam anal­i­sis foren­sik dig­i­tal dan pemetaan jaringan, pengem­ban­gan sat­gas­sus di selu­ruh Pol­res, peman­ta­pan kam­pung bebas narko­ba ser­ta pem­ben­tukan pusat riset dan pengem­ban­gan strate­gi pem­ber­an­tasan narko­ba.

Ter­akhir, Pol­ri juga telah men­jalin ker­ja sama den­gan sejum­lah negara untuk mence­gah peredaran gelap narko­ba. (Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *