Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Polres Aceh Tengah Limpah kan Berkas Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Bale Atu Takengon

287
×

Polres Aceh Tengah Limpah kan Berkas Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Bale Atu Takengon

Sebarkan artikel ini

Tak­en­gon — Kepolisian Resor (Pol­res) Aceh Ten­gah, Pol­da Aceh, melalui Unit Tipikor Sat­u­an Reserse Krim­i­nal (Satreskrim) melakukan pen­gi­r­i­man berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korup­si Proyek peker­jaan pem­ban­gu­nan lan­ju­tan Pasar bert­ingkat Bale Atu Keca­matan Lut Tawar Kabu­pat­en Aceh Ten­gah. Pada Kamis 17 Jan­u­ari 2025.

  Pringsewu Peringkat Terbaik Kedua Dalam Penanganan Stunting di Lampung

Kapol­res Aceh Ten­gah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, men­gatakan, dugaan korup­si proyek pem­ban­gu­nan lan­ju­tan pasar bert­ingkat Bale tahun anggaran 2018, bersum­ber dari dana APBD pada Dinas Perindus­tri­an, Perda­gan­gan, Kop­erasi, Usa­ha Kecil dan Menen­gah Kabu­pat­en Aceh Ten­gah.

Ada­pun nilai kon­trak sebe­sar, Rp. 1.697.800.000,- (satu mil­yar enam ratus sem­bi­lan pukuh tujuh juta dela­pan ratus ribu rupi­ah), den­gan keru­gian Negara sebe­sar Rp. 526.324.607.- (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah)“ungkapnya.

  Mengenal Lebih Dekat Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Amanah Kunjungi Polres Pringsewu

Hari ini per­son­el kita dari Unit Tipikor men­gir­imkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejak­saan Negeri Tak­en­gon sebanyak empat Berkas Perkara den­gan Tsk inisial MA, DK, HP dan AL“ujar Iptu Deno.

Kata Deno, Pen­gi­r­i­man berkas perkara Tahap ini meru­pakan taha­pan pros­es penyidikan yang harus dilak­sanakan oleh penyidik atau penyidik pem­ban­tu Unit Tipid­kor Satreskrim Pol­res Aceh Ten­gah.

  Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru

“Berkas yang telah dis­er­ahkan selan­jut­nya akan dis­er­ahkan ke Jak­sa untuk diteliti, Bila hasil penyidikan belum lengkap Jak­sa akan mengem­ba­likan berkas perkara beser­ta petun­juk-petun­juk untuk dipenuhi penyidik” Pungkas­nya.

Dita­m­bahkan Iptu Deno, Pros­es pelimpa­han berkas ini meru­pakan langkah pent­ing dalam pene­gakan hukum di wilayah Aceh Ten­gah, seba­gai bagian dari komit­men Pol­res Aceh Ten­gah untuk menye­le­saikan seti­ap kasus yang ada den­gan pro­fe­sion­al­isme dan integri­tas ting­gi.
Kaper­wil Aceh/Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *