Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Galian C di Ketapang Tumbuh Subur, Diduga Kelalaian APH

528
×

Galian C di Ketapang Tumbuh Subur, Diduga Kelalaian APH

Sebarkan artikel ini

Kalbar, SniperNew.id - Tum­buh den­gan sub­urnya galian C yang diduga tidak memi­li­ki izin yang sah dari pemer­in­tah, Kare­na kegiatan Tahah Quary (galian C) rata rata bera­da dalam wilayah desesen­mak­er aparat pene­gak hukum (APH) di tingkat keca­matan dan kabu­pat­en, seper­ti yang ter­ja­di dilokasi desa Tan­jung pura keca­matan Muara Pawan, Desa Sandai Kiri keca­matan San­dau desa sun­gaime­layu, Keca­matan Sun­gaime­layu Raya, Desa Mekar Uta­ma Keca­matan Kendawan­gan.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Quary tanah (galian C) yang san­gat diduga keras tidak memi­li­ki izin galian C terse­but telah dita­m­pong oleh CV.Dea Per­ti­wi, PT.Ariaputra Dwi pri­ma, PT.Hendra putra mandiri, PT.Clara cit­ralo­ka per­sa­da dan PT.tesar catur Nusa.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

Menu­rut DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat men­gatakan kepa­da media ini pada tang­gal Kamis (8/8/2024) kita hanya bisa mengin­gatkan bah­wa tidak boleh ada pihak pihak ter­ten­tu yang kebal hukum menyangkut usa­ha penam­ban­gan Galian C seba­liknya, semua pihak harus ikut atu­ran yang ada alias tidak boleh ada pil­ih kasih dalam hal pene­gakan hukum untuk kasus terse­but.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

Selan­jut­nya DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat men­gatakan bagi sia­papun yang melakukan aktiv­i­tas galian C tan­pa izin, mere­ka dap­at dike­nakan sanksi sesuai den­gan pasal 158 undang-undang No.3 tahun 2020 ten­tang peruba­han atas undang-undang No.4 tahun 2009 ten­tang per­tam­ban­gan min­er­al dan batubara, sia­papun yang melang­gar undang-undang harus ditin­dak kare­na itu meru­pakan tugas­nya APH Kata DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat. (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *