Terupdate

Galian C di Ketapang Tumbuh Subur, Diduga Kelalaian APH

519
×

Galian C di Ketapang Tumbuh Subur, Diduga Kelalaian APH

Sebarkan artikel ini

Kalbar, SniperNew.id - Tum­buh den­gan sub­urnya galian C yang diduga tidak memi­li­ki izin yang sah dari pemer­in­tah, Kare­na kegiatan Tahah Quary (galian C) rata rata bera­da dalam wilayah desesen­mak­er aparat pene­gak hukum (APH) di tingkat keca­matan dan kabu­pat­en, seper­ti yang ter­ja­di dilokasi desa Tan­jung pura keca­matan Muara Pawan, Desa Sandai Kiri keca­matan San­dau desa sun­gaime­layu, Keca­matan Sun­gaime­layu Raya, Desa Mekar Uta­ma Keca­matan Kendawan­gan.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Quary tanah (galian C) yang san­gat diduga keras tidak memi­li­ki izin galian C terse­but telah dita­m­pong oleh CV.Dea Per­ti­wi, PT.Ariaputra Dwi pri­ma, PT.Hendra putra mandiri, PT.Clara cit­ralo­ka per­sa­da dan PT.tesar catur Nusa.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

Menu­rut DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat men­gatakan kepa­da media ini pada tang­gal Kamis (8/8/2024) kita hanya bisa mengin­gatkan bah­wa tidak boleh ada pihak pihak ter­ten­tu yang kebal hukum menyangkut usa­ha penam­ban­gan Galian C seba­liknya, semua pihak harus ikut atu­ran yang ada alias tidak boleh ada pil­ih kasih dalam hal pene­gakan hukum untuk kasus terse­but.

  Air Mata Perantau Saat Aceh Tamiang Tenggelam

Selan­jut­nya DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat men­gatakan bagi sia­papun yang melakukan aktiv­i­tas galian C tan­pa izin, mere­ka dap­at dike­nakan sanksi sesuai den­gan pasal 158 undang-undang No.3 tahun 2020 ten­tang peruba­han atas undang-undang No.4 tahun 2009 ten­tang per­tam­ban­gan min­er­al dan batubara, sia­papun yang melang­gar undang-undang harus ditin­dak kare­na itu meru­pakan tugas­nya APH Kata DPC LAKI kab Keta­pang Kali­man­tan barat. (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *