Pringsewu, SniperNew.id – Pasar Gadingrejo kini resmi kembali di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Pringsewu setelah kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, PT RUS, berakhir pada 16 Mei 2025. Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Pringsewu mendesak agar dilakukan reformasi pengelolaan pasar secara menyeluruh agar lebih profesional, tertib, dan berpihak pada pedagang kecil, Rabu 11 Juni 2025.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung DPRD Pringsewu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Anton Subagyo, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperindag, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah stakeholder terkait.
Pengelolaan Pasar Gadingrejo secara resmi diambil alih kembali oleh Pemkab Pringsewu setelah habisnya masa kontrak dengan PT RUS. Dengan pengambilalihan ini, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penataan ulang pengelolaan pasar, termasuk menyusun kontrak baru bagi para pedagang aktif.
Rapat dihadiri oleh unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Komisi II DPRD, Dinas Koperindag, BPKAD, serta stakeholder pengelolaan pasar lainnya. Wakil Ketua Komisi II, Anton Subagyo, menjadi tokoh sentral dalam menyuarakan perlunya perombakan sistem pengelolaan pasar.
Pengambilalihan resmi tercatat pada 16 Mei 2025, dan ditindaklanjuti dalam forum rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 10 Juni 2025 di DPRD Kabupaten Pringsewu.
Kontrak pengelolaan pasar antara Pemkab dan PT RUS telah berakhir, membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengelola langsung aset pasar. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung kepentingan pedagang kecil.
“Kontrak PT RUS telah berakhir sejak 16 Mei 2025. Saat ini, Pemkab Pringsewu harus mengambil alih sepenuhnya dan melakukan penataan ulang. Termasuk kontrak baru untuk pedagang yang masih aktif,” tegas Anton Subagyo.
Menurut data yang dipaparkan dalam rapat, total luas pasar Gadingrejo mencapai 7.100 meter persegi, dengan aset tanah senilai Rp12 miliar dan aset bangunan lebih dari Rp1,3 miliar. Fasilitas pasar terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los, yang kini menjadi fokus penataan ulang oleh Pemkab.
Komisi II menegaskan, pengelolaan ke depan harus berpihak pada masyarakat dan menempatkan pedagang kecil sebagai prioritas utama, bukan semata-mata mengedepankan keuntungan pihak pengelola.
Editor: (Redaksi)



















