Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

FPII Lampung Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum DPRD!

457
×

FPII Lampung Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum DPRD!

Sebarkan artikel ini

Ban­dar Lam­pung, SniperNew.id — Ket­ua Sekre­tari­at Wilayah Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) Provin­si Lam­pung, Supiyawan, menge­cam keras tin­dakan intim­i­dasi yang diduga dilakukan oleh oknum Ket­ua Komisi III DPRD Lam­pung Sela­tan ter­hadap salah satu pen­gu­rus FPII Kor­wil Lam­pung Sela­tan.

Peri­s­ti­wa yang ter­ja­di saat kegiatan mon­i­tor­ing proyek jalan terse­but dini­lai seba­gai ben­tuk pele­ce­han pro­fe­si wartawan sekali­gus seran­gan ter­hadap kebe­basan pers.

  Toko Elektronik Viral di Sukoharjo! Harga Murah, Lengkap, COD dan Siap Antar Hari Ini"

Supiyawan mene­gaskan, tin­dakan beru­pa per­am­pasan tele­pon genggam dan anca­man fisik ter­hadap jur­nalis tidak dap­at dibenarkan dalam kon­disi apa pun. Menu­rut­nya, per­bu­atan terse­but telah menced­erai nilai-nilai demokrasi dan jelas melang­gar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers.

Kami menye­salkan dan menge­cam keras tin­dakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan terse­but. Wartawan dalam men­jalankan tugas jur­nal­is­tik dilin­dun­gi undang-undang. Tidak ada seo­rang pun yang berhak meng­ha­lan­gi, apala­gi mer­am­pas alat ker­janya,” tegas Supiyawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menam­bahkan, insi­d­en terse­but menun­jukkan bah­wa masih ada pihak yang belum mema­ha­mi per­an pent­ing media seba­gai kon­trol sosial. Supiyawan mende­sak aparat pene­gak hukum untuk menin­dak­lan­ju­ti kasus ini secara pro­fe­sion­al dan transparan agar tidak ada lagi upaya mem­bungkam ker­ja Pers di daer­ah.

 “Kami akan mela­porkan kasus ini ke aparat pene­gak hukum, Dewan Pers, dan DPP FPII. Kasus ini harus dikaw­al sam­pai tun­tas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya kare­na memi­li­ki jabatan,” ujarnya.

Supiyawan juga meny­atakan dukun­gan penuh kepa­da ben­da­hara FPII Lam­pung Sela­tan yang men­ja­di kor­ban intim­i­dasi agar tetap kuat dan men­em­puh jalur hukum. Ia mene­gaskan bah­wa FPII akan selalu mem­bela anggotanya saat hak-hak pers dilang­gar.

  Gubernur Jateng Minta Pajak PBB-P2 di Pati Turun, Warga Geram!

Selain itu, Supiyawan mengin­gatkan selu­ruh insan pers di Provin­si Lam­pung untuk tetap sol­id, berin­tegri­tas, dan bek­er­ja sesuai Kode Etik Jur­nal­is­tik. Ia mene­gaskan bah­wa FPII akan terus bera­da di garis depan dalam mem­bela dan melin­dun­gi jur­nalis dari segala ben­tuk tekanan dan intim­i­dasi.

  Mama Maria, Pemandu Lokal Flores yang Fasih Bahasa Inggris Bikin Wisatawan Kagum

“Kebe­basan pers adalah pilar keem­pat demokrasi. Sia­pa pun yang men­co­ba melemahkan per­an pers berar­ti telah merusak sen­di-sen­di negara hukum. Kami tidak akan diam meng­hadapi ben­tuk intim­i­dasi semacam ini,” tut­up Supiyawan.

Penulis: (Iskan­dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *