Gowa, SniperNew.id – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan menegaskan akan mengawal secara penuh kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Gowa. Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai mengancam kebebasan pers serta mencederai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, Jumat (29/08).
Insiden bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, saat seorang jurnalis media online tengah meliput kegiatan pembongkaran tembok di kawasan Perumahan BTN Bukti Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Peliputan tersebut dilakukan dengan izin resmi dari pihak developer selaku pemilik kuasa atas lahan.
Menurut keterangan korban, saat ia sedang merekam jalannya pembongkaran, tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku tidak senang dengan aktivitas liputan tersebut. Salah satu di antara mereka adalah seorang perempuan bernama Hartati yang memperkenalkan diri sebagai aparat berpangkat Kompol.
Situasi semula berjalan biasa, namun mendadak berubah ricuh ketika korban diminta berhenti merekam. Penolakan korban yang merasa memiliki izin resmi berujung pada aksi pemukulan. Lebih ironis lagi, ponsel yang digunakan untuk merekam dirampas secara paksa dan rekaman video dihapus. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa. Laporan itu terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Dalam laporan itu, korban menegaskan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi setiap insan pers saat bekerja.
Menanggapi kasus ini, Ketua FPII Setwil Sulawesi Selatan, Rizal Bakri, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindak kekerasan tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalis dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Jangan main-main dengan kasus seperti ini karena menyangkut marwah pers sekaligus wibawa hukum,” tegas Rizal Bakri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa FPII tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi serangan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan pilar demokrasi.
Dalam pernyataannya, Rizal Bakri mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan kerja jurnalis adalah tindak pidana. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Jika mereka dihalangi, apalagi dengan cara kekerasan, maka itu bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga mengkhianati hak masyarakat atas informasi,” ujar Rizal.
Rizal Bakri juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Sulawesi Selatan untuk bersatu dan menunjukkan solidaritas menghadapi berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, kasus ini harus dijadikan momentum agar aparat penegak hukum lebih serius memberikan perlindungan kepada wartawan di lapangan.
“Kami berharap Polri benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam penganiayaan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada impunitas,” tambahnya.
Peristiwa di Gowa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Setiap tahun, berbagai catatan organisasi pers menunjukkan angka insiden serupa terus terjadi, mulai dari intimidasi verbal, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan fisik.
Kasus ini menjadi ironi karena terjadi di tengah situasi di mana jurnalis justru diharapkan berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan, termasuk dalam persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan publik seperti pembangunan perumahan.
Sejumlah pihak di luar FPII juga mulai menyoroti kasus ini. Publik menilai tindakan perampasan dan pemukulan terhadap wartawan jelas melanggar hukum. Media sosial pun ramai memperbincangkan kasus ini, dengan mayoritas warganet menyatakan dukungan agar polisi bertindak tegas.
Tak sedikit pula aktivis dan pegiat pers yang mendesak aparat untuk lebih transparan menangani kasus ini. Mereka mengingatkan agar laporan korban tidak berhenti di meja penyidik, tetapi benar-benar diproses hingga pengadilan.
Dalam demokrasi, pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Tanpa jurnalis, publik akan kehilangan salah satu akses penting untuk mengetahui kebenaran di lapangan.
Itu sebabnya, berbagai organisasi pers seperti FPII menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan membela hak-hak jurnalis. Mereka menolak segala bentuk pembungkaman, baik melalui kekerasan fisik maupun nonfisik.
“Insan pers tidak boleh gentar. Tugas jurnalistik adalah amanah konstitusi. Maka, negara wajib hadir melindungi jurnalis agar bisa bekerja dengan tenang, aman, dan profesional,” tutup Rizal Bakri.
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Gowa menjadi pengingat bahwa profesi wartawan masih rawan terhadap ancaman dan kekerasan. FPII Sulsel menegaskan sikap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus menyerukan solidaritas pers dan ketegasan aparat penegak hukum.
Jurnalis bukan sekadar pekerja informasi, tetapi pilar penting dalam menjaga demokrasi. Karena itu, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. (Sufiyawan/tim FPII)












