Pandeglang, SniperNew.id – Sebuah insiden terjadi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Selasa (2/9) ketika seorang peserta aksi demonstrasi melontarkan pernyataan kontroversial yang memicu ketegangan. Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun media sosial iknpos.id, terdengar ucapan seorang pendemo yang menyebut, “wartawan nggak ada fungsinya.” Ucapan tersebut sontak menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para jurnalis yang merasa profesinya dilecehkan, Kamis (04/09/2025).
Unggahan yang dipublikasikan akun iknpos.id tersebut memperlihatkan suasana di area Gedung DPRD Pandeglang. Video menampilkan beberapa pria, salah satunya mengenakan jaket hitam dengan celana hijau, yang tampak sedang diamankan oleh aparat kepolisian. Di belakang mereka, sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar gedung. Tulisan “BREAKING NEWS” menghiasi cuplikan video tersebut, menandakan bahwa peristiwa ini menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan unggahan tersebut, iknpos.id menulis. “Ucapan ‘wartawan nggak ada fungsinya’ yang dilontarkan seorang pendemo di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (2/9), memicu ketegangan. Pernyataan itu dianggap merendahkan profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam demokrasi dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagaimana menurutmu, apakah ucapan seperti ini bisa dimaklumi atau justru harus ditindak tegas?”
Pernyataan tersebut jelas menyoroti sensitivitas ucapan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers. Dalam konteks demokrasi, peran jurnalis tidak hanya sebatas penyampai informasi, tetapi juga menjadi pengawas jalannya pemerintahan, pengungkap fakta, dan penyampai aspirasi masyarakat.
Dalam cuplikan video lainnya yang diunggah akun iknpos.id dan menampilkan tanda air (watermark) akun Instagram pandeglangeksis, terlihat suasana di luar Gedung DPRD Pandeglang cukup ramai. Beberapa aparat kepolisian berseragam lengkap berjaga di sekitar lokasi. Tampak pula beberapa orang yang diduga peserta aksi tengah digiring menjauh dari lokasi gedung.
Meskipun tidak dijelaskan secara detail konteks aksi unjuk rasa tersebut, suasana dalam video mengindikasikan ketegangan antara aparat keamanan, peserta aksi, dan awak media yang meliput. Sorotan publik terhadap pernyataan “wartawan nggak ada fungsinya” kian memanaskan suasana, mengingat pernyataan tersebut dipandang mencederai profesi wartawan yang bekerja di lapangan untuk menginformasikan peristiwa kepada masyarakat.
Ucapan yang dianggap merendahkan martabat jurnalis ini mengundang kritik dari sejumlah pihak. Organisasi profesi wartawan menilai bahwa penghinaan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa ditoleransi. Ketua salah satu organisasi wartawan di Banten menegaskan bahwa ucapan semacam itu dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Wartawan bukan hanya penyampai berita, tetapi juga bagian dari pilar demokrasi. Ketika seorang warga negara atau pihak tertentu meremehkan profesi ini, itu sama saja meremehkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pihak mengingatkan agar masyarakat memahami peran pers dengan lebih baik. Pers bekerja di lapangan dalam berbagai situasi, termasuk saat meliput aksi demonstrasi yang sering kali penuh risiko. Kritik terhadap pers dianggap wajar dalam demokrasi, namun pernyataan yang menjatuhkan dan melecehkan justru berpotensi menghambat kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan kata lain, tindakan atau pernyataan yang dapat merendahkan profesi wartawan dapat diproses secara hukum apabila terbukti melanggar aturan.
Pakar hukum pers, dalam wawancara terpisah, menjelaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi, setiap ucapan publik harus mempertimbangkan etika dan dampak sosialnya.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi tertentu, apalagi profesi pers yang memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi. Jika ada pernyataan yang bersifat merendahkan atau memprovokasi, sebaiknya diproses sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Unggahan iknpos.id tentang pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan sengit di media sosial. Sebagian netizen mengecam keras ucapan tersebut, menilai bahwa komentar itu tidak pantas dan bisa merusak citra perjuangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ada pula yang mengingatkan pentingnya saling menghormati antara aktivis, aparat, dan jurnalis agar perbedaan pandangan tidak memicu perpecahan.
Sebagian warganet lainnya mencoba memahami bahwa ucapan tersebut mungkin lahir dari kekecewaan atau emosi sesaat saat berdemo. Namun mereka tetap menegaskan perlunya edukasi publik agar memahami peran wartawan secara utuh. “Kalau ada pemberitaan yang kurang berimbang, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan merendahkan profesi wartawan,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk mengingatkan kembali peran vital pers sebagai penjaga demokrasi. Wartawan bekerja untuk menyajikan fakta kepada publik, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyuarakan kepentingan rakyat. Meski terkadang pemberitaan memicu perdebatan, wartawan tetap berada di garis depan untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan informasi.
Seorang jurnalis senior menegaskan bahwa penghinaan terhadap pers dapat berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi. “Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada wartawan karena ucapan-ucapan merendahkan, maka ruang informasi akan semakin sempit dan rentan diisi oleh hoaks. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik atas informasi,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama di ruang publik. Aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, demikian pula kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi. Kedua hak ini semestinya dapat berjalan beriringan tanpa saling merendahkan.
Para tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia pun mengajak agar masyarakat menghormati peran jurnalis. Mereka menegaskan bahwa pers bukanlah lawan dari rakyat atau pemerintah, melainkan mitra yang berfungsi memberikan informasi dan pengawasan sosial.
“Kalau ada kritik terhadap media, sampaikan dengan cara yang santun. Pers juga harus terbuka terhadap kritik. Tapi jangan sampai ucapan kita melukai profesi yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik,” ujar salah satu aktivis.
Ucapan “wartawan nggak ada fungsinya” yang viral di media sosial bukan hanya memicu polemik, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya menghormati profesi wartawan. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers harus dijaga bersama. Insiden di Pandeglang ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik tentang peran media, serta mendorong semua pihak agar saling menghargai dalam menyampaikan aspirasi.
Dengan landasan hukum yang melindungi profesi wartawan serta komitmen semua pihak terhadap demokrasi, diharapkan insiden seperti ini tidak terulang di masa depan. (Darmawan).














