Lampung Barat, SniperNew.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Dae rah Republik Indonesia ( LSM Tekad RI) menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan peng gelapan yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Ringin Jaya. Organisasi masyarakat ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau penjelasan yang memadai mengenai temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Sabtu (04/01/2025).
Dalam pernyataan resminya, Ketua LSM Tekad RI Zohari menegaskan bahwa, jika pihak pihak terkait tidak segera memberikan klarifikasi yang jelas, mereka akan melaporkan masalah ini ke pihak penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejela san, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan meminta aparat berwenang untuk me lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ketua LSM Tekad RI.
LSM Tekad RI juga Minta Pj Bupati Lampung Barat unruk mengevaluasi kinerja Inspektur pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang membawahi wilayah kecamatan Bandar Negeri Suoh karena mengingat kejadian ini sudah lama, mustahil pihak Inspektorat tidak mengetahui dan kami minta inspektorat segera memanggil siapa saja yangterlibat dalam dugaan penggelapan dana BumDes di Pekon Ringin Jaya.
Dugaan penggelapan dana BUMDes Pekon Ringin Jaya ini mencuat setelah adanya pengakuan pengelola BUMDes Pekon Ringin Jaya, dana tambahan yang seharusnya diterima oleh pengurus BUMDes tahun anggaran 2021 tidak pernah diserahkan oleh Laminto. Padahal, sejumlah dana tersebut — sebesar Rp 50.000.000 tercatat sebagai bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan BUMDes, namun tak kunjung diterima oleh pihak pengelola. Hal ini menjadi soro tan, terutama setelah pengelola BUMDes mengonfirmasi bahwa tidak ada penyerahan dana tam bahan tersebut pada akhir masa jabatan Laminto di tahun 2021.
Menurut LSM Tekad RI, tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang seharusnya men dapatkan manfaat dari keberadaan BUMDes. Mereka meminta agar pihak yang terlibat dapat se gera dimintai pertanggungjawaban dan jika terbukti bersalah, dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak berwajib dapat segera menyelidiki dugaan ini untuk memastikan da na yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tidak jatuh ke tangan yang salah. LSM Tekad RI juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga integritas dan berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa demi kebaikan bersama. (LM)













