Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Dugaan Pelanggaran Kemitraan, Pemerintah Desa Kamora Laporkan PT. Swadaya Mukti Prakarsa (PT.SMP) ke Bupati Ketapang

438
×

Dugaan Pelanggaran Kemitraan, Pemerintah Desa Kamora Laporkan PT. Swadaya Mukti Prakarsa (PT.SMP) ke Bupati Ketapang

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Pemer­in­tah Desa Kamo­ra, Keca­matan Sim­pang Dua, Kabu­pat­en Keta­pang, res­mi melayangkan lapo­ran kepa­da Bupati Keta­pang terkait dugaan pelang­garan yang dilakukan oleh PT. Swa­daya Muk­ti Prakarsa (SMP) / FR. Group dalam pelak­sanaan kemi­traan perke­bunan.

  Bantuan Bedah Rumah Baznas Pasaman, kembali diserahkan Sabar AS kepada warga Panti,

Lapo­ran yang ditan­datan­gani oleh Kepala Desa Kamo­ra terse­but meny­oroti berba­gai pelang­garan, teruta­ma terkait pem­be­basan lahan dan pen­gelo­laan kebun. Dalam doku­men yang dis­am­paikan, PT. SMP / FR. Group dise­but telah melang­gar kesep­a­katan dalam Mem­o­ran­dum of Under­stand­ing (MoU) den­gan tidak meny­er­ahkan doku­men-doku­men pent­ing, seper­ti peta lahan, izin HGU, IUP, dan doku­men pem­be­basan lahan kepa­da pihak desa.

Selain itu, masyarakat Desa Kamo­ra juga men­geluhkan dampak negatif aki­bat pem­bukaan lahan yang dilakukan oleh PT. SMP. Beber­a­pa per­masala­han yang dis­orot dalam lapo­ran terse­but antara lain:

1. Pelang­garan kesep­a­katan MoU terkait transparan­si doku­men pem­be­basan lahan.
2. Tumpang tindih pen­guasaan lahan yang menye­babkan masyarakat kehi­lan­gan hak atas tanah yang mere­ka klaim.
3. Dampak lingkun­gan, ter­ma­suk sun­gai yang ter­ce­mar aki­bat aktiv­i­tas pem­bukaan lahan, sehing­ga air tidak bisa dikon­sum­si oleh masyarakat sek­i­tar.
4. Peng­gara­pan lahan tan­pa batasan yang jelas, yang memicu poten­si kon­flik den­gan masyarakat setem­pat.

  Desa Sukatani Salurkan BLT-DD Triwulan I Ke 12 KPM

Pihak Desa Kamo­ra meni­lai bah­wa hing­ga saat ini, PT. SMP / FR. Group belum menun­jukkan itikad baik dalam menye­le­saikan per­soalan ini. Oleh kare­na itu, mere­ka mem­inta Bupati Keta­pang dan Kepala Dinas Perke­bunan untuk segera mengam­bil langkah tegas guna menye­le­saikan per­masala­han ini dan menin­dak pelang­garan yang dilakukan oleh pihak perusa­haan.

  Pak Ogah di Pintu Tol Terbanggi Besar Berkeliaran Resahkan Pengendara

Seba­gai buk­ti pen­dukung, Pemer­in­tah Desa Kamo­ra turut melam­pirkan doku­men MoU yang ditan­datan­gani pada 5 April 2017 ser­ta foto-foto hasil inven­tarisasi lahan yang ter­dampak.

Lapo­ran ini men­ja­di ben­tuk komit­men Pemer­in­tah Desa Kamo­ra dalam mem­bela hak masyarakat dan memas­tikan bah­wa kemi­traan perke­bunan ber­jalan sesuai atu­ran yang telah dis­ep­a­kati. Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, pihak PT. SMP / FR. Group belum mem­berikan tang­ga­pan res­mi terkait lapo­ran terse­but, kepa­da awak media snipernewsid Keta­pang Kalbar, Senin (10/3/2025)

 

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *