Pringsewu, SniperNew.id – Kepolisian Sektor Pringsewu Kota, jajaran Polres Pringsewu, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan kepercayaan dalam lingkungan kerja yang disalahgunakan.
Kedua terduga pelaku adalah JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan pers pada Selasa (15/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin pagi (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, kedua pelaku diketahui tengah bersiap untuk kembali ke kampung halaman mereka di Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Penangkapan ini bermula dari laporan korban, saudari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang menyatakan bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh kedua pelaku tanpa izin dan tidak dikembalikan,” ujar Kompol Rohmadi.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu malam (9/4), saat orang tua korban meminjamkan sepeda motor milik Steffany kepada kedua pelaku untuk keperluan operasional koperasi, yakni menagih angsuran di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Meski sempat kembali ke kantor koperasi dan menyerahkan hasil tagihan keesokan harinya, kedua pelaku kemudian membawa kembali kendaraan tersebut dan tidak kembali. Upaya pencarian dan komunikasi oleh keluarga korban tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp24 juta. Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Beberapa hari kemudian, sepeda motor yang dilaporkan hilang ditemukan terparkir di salah satu rumah makan di dekat Kampus ITERA, Provinsi Lampung.
“Setelah sepeda motor berhasil diamankan, kami lanjutkan proses pelacakan terhadap para pelaku. Informasi yang kami peroleh mengarah ke keberadaan mereka di Tegineneng, hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan niat mereka untuk kembali ke kampung halaman. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.
Polsek Pringsewu Kota mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, sekalipun kepada rekan kerja, serta segera melapor apabila mengalami peristiwa serupa. (Red)













