Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Diduga Dana Desa Tahap II Tahun 2023 Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya di Mark up

235
×

Diduga Dana Desa Tahap II Tahun 2023 Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya di Mark up

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id — Dari pan­tauan teri­den­ti­fikasi tujuh ben­tuk korup­si yang umum­nya dilakukan pemer­in­tah desa, yaitu pengge­la­pan, penyalah­gu­naan anggaran, penyalah­gu­naan wewe­nang, pung­utan liar, mark up, lapo­ran fik­tif, pemo­ton­gan anggaran dan suap, Ming­gu (1/9–2024).

Tujuh ben­tuk korup­si terse­but menun­jukkan ter­da­p­at lima titik rawan korup­si dalam pros­es pen­gelo­laan dana desa. Lima titik rawan terse­but adalah pada:
1. pros­es peren­canaan.
2. Prose per­tang­gung­jawa­ban. 3. Pros­es mon­i­tor­ing dan
eval­u­asi.
4. Pros­es pelak­sanaan.
5. Pros­es pen­gadaan barang
dan jasa dalam hal
penyalu­ran pen­gelo­laan dana
desa.

  Desa Desa Nanga Tayap Daerah Ketapang tidak Transparan diduga ada Penyimpangan

Fak­tor penye­bab korup­si dana desa beragam. Fak­tor pal­ing men­dasar adalah kurang dili­batkan­nya masyarakat dalam pros­es peren­canaan dan pen­gawasan dana desa. Akses masyarakat untuk bisa men­da­p­atkan infor­masi pen­gelo­laan dana desa dan ter­li­bat aktif dalam peren­canaan dan pen­gelo­laan pada prak­tiknya banyak dibatasi.

Pada­hal, pasal 68 UU Desa telah men­gatur hak dan kewa­jiban masyarakat desa untuk men­da­p­atkan akses dan dili­batkan dalam pem­ban­gu­nan desa. Peli­batan masyarakat ini men­ja­di fak­tor pal­ing dasar kare­na masyarakat desa lah yang menge­tahui kebu­tuhan desa dan secara lang­sung menyak­sikan bagaimana pem­ban­gu­nan di desanya.

  DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Ketapang Minta Inspektorat Audit DD Kalinilam 

Salah satu ben­tuk modus korup­si adalah Mark up anggaran, ini ter­ja­di di desa Kedung­jaya Keca­matan Cibuaya Kabu­pat­en Karawang. Dimana poin yang diduga di mark up adalah pemeli­haraan sis­tem pem­buan­gan air lim­bah Nor­mal­isasi salu­ran iri­gasi jalur Tegalam­ba Kedung­jaya DD tahap II tahun 2023 sebe­sar 100 juta.

Salah satu nara­sum­ber war­ga desa Kedung­jaya yang tidak mau sebut namanya ‚” ya kang memang betul saat pro­gram nor­mal­isasi man­u­al yang dik­er­jakan oleh para perangkat desa dan dik­er­jakan asal asalan, tidak ter­li­hat kubikasi lumpur yang mak­si­mal, kasat mata hanya salu­ran ter­li­hat ada tumpukan lumpur saja,” sedang anggaran sam­pai 100 juta,” terangnya.

  Diharapkan Polda Kalbar dan GAKKUM-KLHK Kalimantan tindak Tegas Terkait Dugaan Oknum Kades Jadi Beking Aktivitas PETI

Ter­pisah saat dikon­fir­masi camat Cibuaya Asom, Jum’at (30/8–2024) lewat sam­bun­gan seluler nya hanya men­gatakan, untuk desa Kedung­jaya Keca­matan Cibuaya sudah dimonev,” jawab­nya singkat.

Dari infor­masi ini, kepala desa Kedung­jaya tidak bisa dikon­fir­masi untuk mem­berikan klar­i­fikasi.

Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
— T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *