Deli Serdang, SniperNew id — Diduga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara atas dugaan “Korupsi” realisasi anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Pantai Labu Pekan yang di teruskan insfektorat bidang Irban (I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga kongkalikong, Selasa (23/06/2024).
Ironisnya, pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Dusun Batang Nibung, Desa Pantai Labu Pekan “Mangkrak”.F
Foto kondisi bangunan gedung GSG Desa Pantai Labuhan Pekan yang terlihat Mangkrak, doc foto: (Hartono)
Secara langsung dikatakan, J. Tinambunan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komnas Kabupaten Deli Serdang yang pihaknya berperan aktif mengikuti perkembangan laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dilampirkan ke Kejari Deli Serdang.
“Tersebut, telah dilimpahkan Kejari ke Inspektorat yang ditindaklanjuti bidang Irban I. Yang menjadi kejanggalannya dari hasil laporan hasil pemeriksaannya sangat tidak sesuai dan tidak memuaskan, serta diluar nalar.”
“Untuk itu, ini diduga oknum Kaban Inspektorat dan Irban I menutupi borok oknum Kepala Desa terkait realisasi dana anggaran pembangunan GSG yang “Mangkrak” dari Tahun 2022 hingga sampai Tahun 2024, yang saat ini pelaksanaan nya masih berjalan. Padahal anggaran pembangunan GSG tersebut sangat lah besar dan Fantastis sekitar kurang lebih Rp 443.000.000.” ungkap Ketua DPP LSM Komnas kepada beberapa awak media.
Sementara, Kaban Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution melalui pesan Waatshaapnya mengatakan, bahwa kalau laporan hasil pemeriksaan sudah di serahkan ke Kejari Deli Serdang.
“Hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Kajari, mana ada laporan yang dibuat Dinas Cipta Karya?, Mereka, hanya membantu Inspektorat menghitung pekerjaan pembangunan,” Kata Edwin Kaban.
“Kalau laporan hasil pemeriksaannya sudah diserahkan ke Kejakasaan, dan saat di tanya kerugian negara hanya di upah kerja saja, tidak ada kerugian di fisik nya.” tegas Edwin.
Ketua DPP LSM Komnas menilai inspektorat tidak transparan, sepertinya ada yang ditutupi.
Dan saat awak media dan Ketua DPP LSM Komnas Ingin memgkonfirmasi Irban 1 “SN” kekantor Inspektorat,Irban 1 tidak membalas dan menjawab.
“Sebab, keterangan yang kita dapat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang saat itu dikonfirmasi pada Jumat 21 Juni 2024 mengatakan kalau dugaan hitungan kami kerugian negara mencapai kurang lebih RP. 100.000.000 ke atas, itu ucapan dari salah satu Staf yang ikut menginvestigasi ke lokasi gedung GSG tersebut.”
“Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan oleh Inspektorat ke Kejari hanya berkisar RP. 38.000.000, hanya kerugian negara (TGR) di upah kerja. Sementara kerugian di Gedung GSG sama sekali tidak ada.” kata J.Tinambunan.
Lebih lanjut, J.Tinambunan akan melaporkan kembali Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara. “Dengan Perihal: Laporan harilnpemeriksaan Inspektorat yang tidak sesuai ke Kejari Deli Serdang.” tukas Ketua DPP LSM Komnas. (Hartono)



















