Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Peristiwa

Debt Collector Datang ke Rumah, Padahal Motor Lunas? Begini Faktanya!

644
×

Debt Collector Datang ke Rumah, Padahal Motor Lunas? Begini Faktanya!

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Sebuah ung­ga­han di media sosial Threads oleh akun @wiku_twrs viral sete­lah menampilkan reka­man CCTV kedatan­gan sekelom­pok orang yang men­gaku seba­gai debt col­lec­tor ke sebuah rumah di Bali.

  Ratusan Ojol Geruduk DPRD Pasuruan, Tuntut Ganti Rugi Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Bermasalah

Dalam ung­ga­han terse­but, pemi­lik rumah men­gaku motor yang dibelinya sudah lunas, namun para debt col­lec­tor tetap men­datan­gi rumah­nya kare­na nomor plat yang sama den­gan kendaraan lain yang sedang bermasalah.

War­ganet pun ramai-ramai men­go­men­tari peri­s­ti­wa itu, seba­gian menye­but­nya seba­gai modus penipuan baru, dan mende­sak agar kor­ban segera mela­por ke pihak kepolisian.

  Kecelakaan Tragis: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Puso yang Sedang Berhenti

Kasus ini meny­oroti pent­ingnya pema­haman masyarakat ter­hadap prose­dur penag­i­han kred­it. Berdasarkan Undang-Undang Per­lin­dun­gan Kon­sumen dan atu­ran OJK, debt col­lec­tor tidak berwe­nang melakukan peny­i­taan barang secara sepi­hak, teruta­ma bila kendaraan telah lunas atau masih dalam pros­es kred­it tan­pa kepu­tu­san pen­gadi­lan.

  Kebakaran Rumah Makan di Payakumbuh Berhasil Dipadamkan, Tanpa Korban Jiwa

Masyarakat per­lu lebih was­pa­da dan mema­ha­mi hak-haknya. Jika didatan­gi oleh pihak yang men­gaku debt col­lec­tor, pastikan mere­ka mem­bawa surat kuasa res­mi dari perusa­haan pem­bi­ayaan, perik­sa iden­ti­tas dan data kendaraan, ser­ta laporkan ke polisi bila ada dugaan pelang­garan. Ingat, peny­i­taan kendaraan tan­pa kepu­tu­san hukum adalah tin­dakan pidana.

Penulis: (Iskan­dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *