Jakarta, SniperNew.id — Sebuah unggahan di media sosial Threads oleh akun @wiku_twrs viral setelah menampilkan rekaman CCTV kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector ke sebuah rumah di Bali.
Dalam unggahan tersebut, pemilik rumah mengaku motor yang dibelinya sudah lunas, namun para debt collector tetap mendatangi rumahnya karena nomor plat yang sama dengan kendaraan lain yang sedang bermasalah.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari peristiwa itu, sebagian menyebutnya sebagai modus penipuan baru, dan mendesak agar korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur penagihan kredit. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan OJK, debt collector tidak berwenang melakukan penyitaan barang secara sepihak, terutama bila kendaraan telah lunas atau masih dalam proses kredit tanpa keputusan pengadilan.
Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami hak-haknya. Jika didatangi oleh pihak yang mengaku debt collector, pastikan mereka membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan, periksa identitas dan data kendaraan, serta laporkan ke polisi bila ada dugaan pelanggaran. Ingat, penyitaan kendaraan tanpa keputusan hukum adalah tindakan pidana.
Penulis: (Iskandar)












