Berita Keuangan Publik

Dana Desa Tahap II 2025 Prioritaskan Program Inti, Media Menunggu Kepastian

422
×

Dana Desa Tahap II 2025 Prioritaskan Program Inti, Media Menunggu Kepastian

Sebarkan artikel ini
Gambar screenshot/ Tangkapan layar data resmi SIKD Kementerian Keuangan RI terkait rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pringsewu., Kamis (25/12/2025), ---------------------------------------------------------------------------------------------------

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Dana Desa Tahap Dua (II) Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilaporkan telah dicairkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis [25/12/2025].


Namun, pen­cairan terse­but dise­but baru men­cakup kegiatan yang masuk dalam kat­e­gori pri­or­i­tas, semen­tara anggaran non-pri­or­i­tas, ter­ma­suk dana pub­likasi media, belum tere­al­isasi.

Infor­masi awal terse­but dis­am­paikan oleh seo­rang sum­ber melalui reka­man suara What­sApp yang diter­i­ma awak media.

Dana Desa tahap dua tahun 2025 Kabu­pat­en Pringsewu sudah dicairkan semua oleh Menteri Keuan­gan. Tapi yang dicairkan itu adalah yang pri­or­i­tas, bukan non-pri­or­i­tas, kare­na dana untuk media masuknya di non-pri­or­i­tas,” ungkap sum­ber terse­but.

Sum­ber yang sama men­je­laskan bah­wa anggaran pri­or­i­tas yang dimak­sud antara lain digu­nakan untuk pro­gram keta­hanan pan­gan, pem­ba­yaran hon­or kad­er, ser­ta kegiatan lain yang telah dite­tap­kan seba­gai fokus peng­gu­naan Dana Desa.

Yang pri­or­i­tas itu con­tohnya seper­ti keta­hanan pan­gan, kad­er, dan lain seba­gainya,” lan­jut­nya.

Sejalan den­gan keteran­gan terse­but, penelusuran data pada Sis­tem Infor­masi Keuan­gan Daer­ah (SIKD) Kementer­ian Keuan­gan Repub­lik Indone­sia menun­jukkan bah­wa DD Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabu­pat­en Pringsewu telah ter­catat seba­gai dicairkan.

  Teknik Bertahan di Hutan yang Dianggap Sepele, Namun Bisa Selamatkan Nyawa

Data terse­but ter­li­hat pada laman res­mi sikd.kemenkeu.go.id, yang menampilkan sta­tus penyalu­ran Dana Desa sesuai den­gan taha­pan pen­cairan yang dite­tap­kan pemer­in­tah pusat.

Namun demikian, data SIKD terse­but tidak mer­in­ci secara spe­si­fik pem­ba­gian peng­gu­naan anggaran antara kegiatan pri­or­i­tas dan non-pri­or­i­tas di tingkat pekon.

  Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu Fajar Mulya

Sejalan den­gan infor­masi terse­but, salah satu rekan media menyam­paikan bah­wa perny­ataan seru­pa juga per­nah dis­am­paikan lang­sung oleh Kepala Pekon Bumi Ayu dan Kepala Pekon Bumi Arum.

Menu­rut keteran­gan rekan media, Kepala Pekon Bumi Ayu menyam­paikan pen­je­lasan terse­but kepa­da Bam­bang Irawan pada hari Selasa (21/12/2025) di kan­tor Pekon Bumi Ayu.

Saat itu Kepala Pekon Bumi Ayu men­je­laskan bah­wa Dana Desa yang sudah dicairkan meru­pakan anggaran pri­or­i­tas. Semen­tara anggaran non-pri­or­i­tas, ter­ma­suk pub­likasi media, belum dicairkan,” ungkap rekan media terse­but.

Semen­tara itu, untuk Pekon Bumi Arum, keteran­gan seru­pa dis­am­paikan oleh Sekre­taris Kepala Pekon Bumi Arum kepa­da Bam­bang Irawan pada wak­tu ter­pisah, yang berlang­sung di kedia­man Sekre­taris Pekon Bumi Arum.

Sekre­taris Kepala Pekon Bumi Arum juga menyam­paikan hal yang sama, bah­wa pen­cairan Dana Desa yang sudah ber­jalan masih sebatas kegiatan pri­or­i­tas, sedan­gkan non-pri­or­i­tas belum dire­al­isas­ikan,” tam­bah­nya.

Kon­disi ini menim­bulkan per­tanyaan di kalan­gan insan pers, khusus­nya terkait keje­lasan sisa anggaran pub­likasi tahun 2024 yang diren­canakan melalui lem­ba­ga pro­fe­si media.

  Aksi Warga di Jalan Tunjungan Saat Hujan Deras Viral di Media Sosial

Sejum­lah jur­nalis berharap adanya pen­je­lasan res­mi dan transparan dari pihak terkait guna menghin­dari kesalah­pa­haman ser­ta men­ja­ga kemi­traan yang pro­fe­sion­al.

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, belum ter­da­p­at perny­ataan res­mi ter­tulis dari pemer­in­tah daer­ah maupun instan­si berwe­nang terkait wak­tu dan mekanisme pen­cairan anggaran non-pri­or­i­tas terse­but.

Redak­si mem­bu­ka ruang hak jawab dan klar­i­fikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers.

Penulis: [Iskan­dar / Jamhari]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *