PRINGSEWU, SNIPERNEW.id -– Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Regulasi ini menjadi dasar hukum dan pedoman bagi wartawan maupun perusahaan pers dalam menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pekon, hingga satuan pendidikan, Kamis (25/12/2025).
Perbup tersebut ditetapkan oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kerja sama publikasi dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan perusahaan pers, baik media cetak, media elektronik, maupun media daring (online). Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak.
Perbup juga mendefinisikan secara tegas istilah penting seperti wartawan profesional, perusahaan pers, kantor berita, advertorial, hingga bukti fisik publikasi yang menjadi dasar pembayaran kerja sama.
Siapa yang Dapat Berkolaborasi?
Media atau jurnalis yang dapat berkolaborasi adalah pihak-pihak yang:
Berbadan hukum Indonesia sebagai perusahaan pers;
Menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Mengedepankan kode etik jurnalistik;
Mampu menunjukkan hasil karya jurnalistik dan bukti publikasi yang sah.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga dapat dijadikan acuan oleh pemerintah pekon/desa, sekolah negeri, dan lembaga pemerintah daerah lainnya.
Bagaimana Mekanisme Kerja Sama
Kerja sama dilakukan melalui pengajuan resmi dan disepakati dalam bentuk SPK yang memuat ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian perselisihan.
Apabila terjadi perubahan, pergantian pimpinan, atau perubahan rekening, pihak media wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah.
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
Menjalin hubungan kerja sama yang saling menghormati antara pemerintah dan media;
Menjamin publikasi pemerintah berjalan profesional dan tidak melanggar etika pers;
Memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers dalam kerja sama publikasi.
Penegasan Etika dan Hukum
Perbup ini menegaskan bahwa kerja sama publikasi tidak boleh mengintervensi independensi pers. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas jurnalistik secara berimbang, faktual, dan bertanggung jawab sesuai kode etik.
Dengan ditetapkannya Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap tercipta hubungan yang sehat, profesional, dan saling menghargai antara pemerintah dan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Penulis; (iskandar / Jamhari)






