Berita Ekonomi

Cukai Rokok Naik 67,5% dalam 5 Tahun, Tapi Perokok Tak Berkurang: Negara Justru Rugi Puluhan Triliun!

157
×

Cukai Rokok Naik 67,5% dalam 5 Tahun, Tapi Perokok Tak Berkurang: Negara Justru Rugi Puluhan Triliun!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id – Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 67,5% dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan harapan kebijakan tersebut mampu mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia. Namun, hasilnya justru berbanding terbalik. Peredaran rokok ilegal meningkat tajam, dan jumlah perokok tetap tinggi. Akibatnya, negara justru mengalami kerugian puluhan triliun rupiah.

Pernyataan tersebut disoroti oleh akun sosial media X (dahulu Twitter) @Cukhurukugue pada Selasa, 17 Juni 2025, yang menulis:

“KEBIJAKAN PALING ABSURD 5 TAHUN INI! Pemerintah menaikkan cukai rokok 67,5% dalam 5 tahun terakhir, dengan harapan jumlah perokok akan turun. Hasilnya? Rokok ilegal merajalela, jumlah perokok nggak berkurang, negara rugi PULUHAN TRILIUN!”

Kementerian Keuangan sejak tahun 2020 hingga 2025 telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap, dengan alasan utama untuk menekan angka perokok, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kenaikan harga rokok justru mendorong maraknya peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal yang dijual dengan harga murah.

Kondisi ini merugikan banyak pihak:

Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai legal.

Industri rokok legal terganggu karena persaingan tidak sehat.

Masyarakat, terutama kelas bawah, tetap menjadi sasaran rokok murah ilegal yang lebih berbahaya.

Remaja dan anak-anak, tetap menjadi konsumen rokok karena akses terhadap rokok ilegal sangat terbuka.

Data yang beredar menyebutkan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari Rp30 triliun per tahun, menurut analisa dari sejumlah pakar ekonomi dan lembaga riset kebijakan publik.

Kritik atas kebijakan ini mencuat tajam dalam beberapa bulan terakhir seiring meningkatnya laporan penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai dan keluhan para pelaku industri sah yang mengaku terus terjepit.

Menurut analis kebijakan publik, kenaikan cukai tanpa pengawasan distribusi yang ketat terhadap rokok ilegal hanya menciptakan ruang bagi pasar gelap untuk tumbuh subur.

Pakar kebijakan merekomendasikan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan fiskal, tetapi juga memperkuat pengawasan di lapangan, edukasi publik, dan memberantas jaringan rokok ilegal secara serius.

“Kalau cukai naik tapi penegakan hukumnya lemah, ya percuma. Pasar rokok ilegal makin subur, dan target pengendalian konsumsi rokok tidak tercapai,” ungkap Dr. Ratna Wijayanti, peneliti kebijakan fiskal dari Universitas Indonesia.

Alih-alih menekan angka perokok, kebijakan kenaikan cukai tanpa dibarengi pengawasan menyeluruh justru membuka peluang bagi rokok ilegal merajalela. Publik kini mempertanyakan, apakah kebijakan ini disusun berdasarkan kajian serius atau sekadar asumsi singkat?

Isu ini menjadi bahan perbincangan luas di media sosial, dan publik menantikan evaluasi kebijakan secara transparan dan komprehensif dari pemerintah.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *